SIAK

Syamsuar Pembina, Alfedri Ketua BWI Siak Dikukuhkan

Riau | Senin, 23 November 2015 - 10:27 WIB

Syamsuar Pembina, Alfedri Ketua BWI Siak Dikukuhkan
humas setda siak BERSALAMAN: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H Tarmizi Tohor bersalaman dengan Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi yang dilantik menjadi Pembina Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Siak, Sabtu (21/11/2015).

SIAK (RIAUPOS.CO) - Kakanwil Kemenag Riau Drs H Tarmizi Tohor merasa lega. Urusan umat tentang wakaf sudah dibentuk badan yang khusus mengelolanya.

Menariknya, di Riau baru Kabupaten Siak yang sudah terbentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sementara kabupaten/kota lainnya menyusul. BWI ini dilatarbelakangi dengan kepedulian umat dalam mewakafkan hartanya, baik itu harta begerak dan tak bergerak. Dalam perjalanannya, pengelolaan wakaf ini haruslah dikelola dengan baik dan sesuai degan harapan dari sipemberi wakaf.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Saat ini wakaf yang ada kurang dioptimalkan. Karena itu dengan adanya badan tersendiri bisa lebh produktif dalam pengelolaannya,’’ kata Tarmizi, di sela-sela pelantikan dan pengukuhan pengurus BWI Siak, Sabtu (21/11) di Gedung Tengku Mahratu.

BWI Siak ini bertindak sebagai pembina adalah Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, sementara ketuanya Drs H Alfedri MSi. Kedua orang ini dinilai mampu dalam menjalankan amanah dari pemberi waqaf.

Sesuai dengan UU Nomor 41/2004 tentang Wakaf, pasal 49 ayat 1 disebutkan, BWI mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

‘’Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, dan lainnya,’’ kata dia.

Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi mengatakan, selaku pembina berupaya keras agar wakaf itu bisa termanfaatkan secara baik. ‘’Di Siak ini banyak terdapat lahan wakaf yang belum terinventarisir,’’ kata dia.

Dengan melakukan pendataan, BWI dapat melakukan pengelololaan secara produktiif untuk umat. Ketua BWI Siak, Drs H Alfedri MSi menambahkan, setelah dikukuhkan, langsung aksi. Tugas utama adalah melakukan inventarisir tanah wakaf, di samping wakaf lainnya.

Selain itu konsolidasi intenal pengurusan. Mengelola wakaf hampir sama dengan zakat. Walau ada sedikit perbedaan. Akan tetapi, hal ini akan disinergikan, melakukan pemanfaatan harta zakat untuk dikembangkan, sehingga bisa membantu para umat muslim.(adv/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook