KUANSING (RIAUPOS.CO) - Mayoritas areal perkebunan di Kabupaten Kuantan Singingi dikuasai oleh perusahaan dan para pemodal alias cukong. Hutan yang selama ini ada banyak yang telah beralih fungsi.
Namun fakta sosial sekarang menyampaikan pesan, bahwa hutan yang bisa digunakan untuk lahan perkebunan tidak ada lagi. Jika pun ada hutan, itu sudah berada di kawasan hutan, seperti hutan produksi terbatas (HPT), hutan lindung, dan hutan suaka margasatwa (SKM), yang tidak bisa dialih fungsikan.
Kendati demikian, para cukong yang ada di daerah ini tetap tak bergeming membabat kawasan hutan tersebut, aparat penegak hukum terkesan tidak berdaya menindak para pembabat kawasan hutan ini.
Kawasan-kawasan hutan yang ada di Kuansing pun saat ini sebagian sudah beralihfungsi menjadi lahan perkebunan yang dilakukan oleh para cukong, baik yang ada di Kuansing maupun yang ada di luar Kuansing.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kuansing H Wariman DW SP MSi mengakui fakta tersebut. Sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk, diakuinya masyarakat kian terjepit. Lahan untuk perkebunan kian sulit didapat karena sudah dibabat para pemodal.
“Kalaupun masyarakat ingin berkebun di kawasan hutan, tentu takut juga mereka. Jadi, kawasan-kawasan hutan yang ada di daerah ini sebagian besar dimiliki oleh pengusaha dan para cukong,” ujar Wariman.(adv/mal)