DURI (RIAUPOS.CO) - Kasus pembacokan maut yang menewaskan IRT Legiyem (52) di rumahnya di RT 1 RW 9 Desa Air Kulim Kecamatan Mandau Jumat (20/11) dinihari akhir pekan lepas berhasil diungkap tim gabungan Opsnal Polsek Mandau dibantu Polres Bengkalis.
Setelah melakukan penyelidikan kurang dari 24 jam, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku ZAA alias Andi (19) pada Sabtu (21/11) petang sekitar jam 16.00 WIB. Saat dicokok petugas di salah satu pondok di Simpang Rangau, juru parkir di Jalan Mawar, Duri itu tak berkutik.
Kapolres Bengkalis AKBP A Supriyadi SIK, MH melalui Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat Thayeb SH, SIK Ahad (22/11) kemarin menyebut, pelaku sudah dikandangkan di balik jeruji besi Mapolsek setempat.
“Dia mengakui perbuatannya. Menurutnya, pembacokan itu sudah direncanakan. Menurut pelaku, motifnya karena korban tidak mau mengembalikan uang miliknya yang dipinjam sebesar Rp 500 ribu,” ujar Kompol Taufiq.
Ditambahkan Kapolsek, penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur bergagang stainless yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban, sepeda motor Suzuki Shogun hitam BM 2179 BT yang digunakan pelaku, HP merah merek K-Touch, sepasang anting dan dua cincin emas, sepasang sepatu coklat merek All Star, serta sehelai kemeja lengan panjang biru merek G-Star.
Akibat perbuatannya, kata Kompol Taufiq lagi, tersangka pelaku bakal dijerat pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dan akhirnya meninggal dunia). “Ancaman hukuman maksimalnya, penjara seumur hidup,” pungkas Kapolsek.
Kasus pembacokan maut yang menewaskan IRT Legiyem (52) di rumahnya di RT 1 RW 9 Desa Air Kulim Kecamatan Mandau Jumat (20/11) dinihari akhir pekan lepas berhasil diungkap tim gabungan Opsnal Polsek Mandau dibantu Polres Bengkalis.(sda/mal)