INHU (RIAUPOS.CO) - RESORT Indragiri Hulu (Inhu) kembali menerima laporan dugaan penipuan terhadap calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dugaan penipuan kali ini dilaporkan oleh Taufik Hidayat (30) warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat dengan terlapor berinisial Ra (24) warga Komplek Handayani Rengat.
Modus dugaan penipuan itu dialami korban dengan cara menjanjikan dapat diangkat sebagai CPNS. Namun nyatanya setelah satu lebih, korban tidak pernah mendapatkan SK. Akibatnya korban mengalami kerugian sebanyak Rp 42.500.000 dari Rp 130 juta yang diminta terlapor.
Sebelumnya dugaan penipuan dengan modus yang sama juga pernah dilaporkan ke Polres Inhu dengan pelapor Megawati dan terlapor berinisial Mah dengan kerugian sebanyak Rp 130 juta dari Rp 150 juta yang diminta terlapor. Hanya saja, sekitar tiga pekan lalu antara korban dan terlapor berdamai hingga akhirnya laporan tersebut dihentikan.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik ketika dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan dugaan penipuan CPNS yang dilaporkan Taufik Hidayat. “Benar, Taufik Hidayat melaporkan dugaan penipuan dengan terlapor Ra (24). Sebelumnya kasus yang sama juga sempat dilaporkan ke Mapolres Inhu,” ujar Yarmen Djambak, Jum’at (20/11).
Dijelaskannya, dugaan penipuan yang dialami korban terjadi pada tahun 2014 lalu tepatnya pada tanggal 13 Juni 2014. Kejadian itu berawal ketika korban mendapat informasi dari temannya yang bernama Fadil (40).
Dimana saat itu, korban mendapat penjelasan dari temannya tentang adanya sesorang yang bisa menjadikan PNS melalui jalur khusus dan tanpa tes. Orang yang dimaksud teman korban yakni seorang perempuan berinisial Ra yang tinggal di komplek Handayani Rengat.
Hanya saja, untuk dapat lulus berdasarkan keterangan teman korban, harus membayar sebanyak Rp 130 juta kepada Ra. “Setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung menjumpai terlapor di kediamannya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pembicaraan dengan terlapor dan menyanggupi bisa menjadi korban sebagai PNS, akhirnya korban menyerah uang sebanyak Rp 42.500.00. Bahkan, setelah penyerahan uang tersebut kepada korban dijanjikan dilantik sebagai PNS pada bulan Desember 2014.
Hingga bulan Desember 2014, korban tidak kunjung dilantik. Setelah beberapa bulan kemudian kembali ditanyakan kepada terlapor, namun tetap saja masih dijanjikan dapat diangkat menjadi PNS.
Karena korban sudah merasa ditipu, akhirnya kejadian itu dilaporkannya ke Mapolres Inhu. “Keterangan sejumlah saksi sudah dimintai. Dalam waktu dekat ini, terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.(new/mal)