Jangan Beratkan Masyarakat

Riau | Sabtu, 23 November 2013 - 10:06 WIB

ROKAN HULU (RP) - Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi mengingatkan kepada seluruh camat dan kades se-Rokan Hulu untuk mengoptimalkan pelayanan, dengan tidak memberatkan masyarakat dengan pungutan-pungutan, di luar peraturan daerah yang ada.

Hal itu seiring telah diserahkannya sejumlah kewenangan Bupati Rokan Hulu kepada kepada camat dan desa sejak 2011 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurutnya, dengan pendelegasian sejumlah kewenangan kepala daerah yang dilimpahkan kepada camat dan desa, dapat menghasilkan penerimaan bagi kecamatan dan desa.

‘’Sudah banyak kewenangan kepala daerah yang dilimpahkan ke camat dan desa, justru dengan diberi kewenangan itu, pemerintah kecamatan dan desa tidak lagi memberatkan masyarakat dengan pungutan-pungutan yang tidak resmi di luar peraturan daerah. Semakin banyak kewenangan kades dan camat, semakin besar penerimaan,’’ ungkap Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi kepada Riau Pos, kemarin.

Sejumlah jenis kewenangan Bupati Rokan Hulu yang telah dilimpahkan ke camat, di antaranya, jenis perizinan, jenis rekomendasi, jenis koordinasi, jenis pembinaan, jenis pengawasan, jenis fasilitas, jenis penetapan dan 12 jenis penyelenggaraan.

Sementara desa, pengelolaan pasar tradisional dikelola desa, pajak bumi bangunan (PBB) pedesaan, alokasi dana desa, BUMDes, UED-SP dan kewenangan lainnya.

‘’Kades punya nama baik, disegani masyarakat, dengan diberi kewenangan, tolong jangan disalahkan. Kewenangan yang diberikan, untuk memperlancar dan mempersingkat urusan kepada masyarakat. Mari berazam Muharam, dengan melakukan pembenahan, maju dan tingkatkan kesejahteraan masyarakat,’’ ujarnya.

Bupati mengajak seluruh aparatur, perangkat desa dan kecamatan, untuk memiliki rasa tanggungjawab, dibuktikan disiplin terhadap diri pribadi dalam arti luas.

‘’Kewenangan kepala daerah yang telah dilimpahkan ke camat dan desa, dinilai positif dan telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebab, masyarakat desa tidak perlu lagi datang ke ibukota kabupaten, cukup mereka berurusan di kecamatan atau desa,’’ tuturnya.

Kebijakan itu, lanjutnya dalam rangka memperpendek birokrasi, selain meningkatkan pelayanan publik juga mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hulu serta  efisiensi dan efektifitas.

‘’Dengan pelimpahan kewenangan ke camat dan desa, dapat mempercepat pengambilan keputusan berkaitan dengan kepentingan dan keperluan masyarakat setempat, sehingga program-program pemberdayaan masyarakat pun dapat cepat diimplementasikan,’’ tuturnya.

Manfaat lainnya, pelimpahan kewenangan itu, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat sehingga pelayanan menjadi lebih berkualitas dan mempersempit rentang kendali dari kepala daerah.

Selain bermanfaat untuk memunculkan kader kepemimpinan pemerintahan yang handal karena lebih teruji dengan tanggungjawab yang lebih besar.

‘’Pelimpahan kewenangan ini, dapat memberikan semangat yang cukup kuat kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk meningkatkan kinerjanya terutama dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan warga untuk memperoleh pelayanan yang murah cepat dan berkualitas,’’ tambahnya.

Dia mengimbau para kades untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan optimal kepada masyarakat, dengan memperhatikan, berkomuniaksi dengan masyarakakat, kemudian harus peka terhadap situasi dan kondisi masyarakat itu termasuk tanggung jawab seorang Kades sebagai pamong.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook