Polisi Siak Tangkap Dua Pencuri Minyak Mentah

Riau | Jumat, 23 November 2012 - 09:11 WIB

SIAK (RP)- Setelah Dumai, kini wilayah hukum Polres Siak terjadi aksi pencurian minyak mentah. Rabu (21/11), Jajaran Satreskrim Polres Siak berhasil menangkap dua tersangka Junaidi Abdullah (32) dan Beni Fisanto (35) pencurian minyak mentah milik BOB PT Bumi Siak Pusako (BSP)-Pertamina Hulu.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Siak. Barang bukti berupa satu unit mobil tangki BM 9502 LF serta kunci pipa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kapolres Siak AKBP Sugeng Putu Wicaksono SIK SH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Wisnu Wibowo menjelaskan para tersangka melakukan aksi pencurian di lokasi titik yang berbeda-beda yakni di wilayah Kecamatan Minas tepatnya di lintasan pipa minyak milik BOB di areal 6 d -89 CPI.

“Tersangka melakukan aksinya di dua tempat yang berbeda di Minas di areal 6 D-89 CPI dan Dayun km 64 dan KM 07,” jelas Kasat kepada wartawan, Kamis (22/11).

Kasat menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada saat subuh dini sekitar pukul 5.00 WIB, Senin (12/11). Untuk mengambil minyak mentah pelaku menghubungi Junaidi sebagai supir.

Untuk sekali pekerjaan, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp2 juta. Dua rekan pelaku hingga kini masih DPO.

Kasat menjelaskan, para pelaku membuka alat pengukur tekanan udara antara pipa CPI dan BOB yang saling berdekatan yang tertutup rapat.

Setelah berhasil, pelaku kemudian membuka mur dengan menggunakan kunci pipa dan selang yang berukuran 2 cm. Karena tekanan di dalam kuat, dengan berlahan-lahan minyak mentah tersebut mengalir keluar yang langsung dimasukan ke dalam tangki mobil.

Dari hasil tersebut mereka berhasil mendapatkan minyak mentah diperkirakan sebanyak 10 sampai 15 ton dalam jangka waktu satu sampai dua jam.

Mobil tangki itu biasa mengangkut CPO yang biasa dibawa oleh tersangka Junaidi dengan BM 9502 LF.

Saat ini pihak Polres Siak sedang memburu pelaku lain serta penampung bahan curian tersebut.

“Kita akan terus kejar para pelaku serta penampung yang kemungkinan besar berada di wilayah Dumai. Hasil keterangan dari BOB bahwa mereka mengalami kerugian sekitar Rp700 juta,” papar Kasat.

Pihaknya akan bertekat menghabisi jaringan tersebut, atas pencurian itu kedua tersangka terancam pada pasal 363 KHUAP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya polisi juga berhasil membekuk empat tersangka masing-masing Suwarno (70) warga Dayun, Supriadi (39) Sabak Auh, Lestari (40) warga Palas Pekanbaru, dan Abdul Razak Razak (36).  Selain itu polisi masih memburu empat DPO lainnya.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook