DEMO UNJUK RASA DARURAT ASAP

Plt Gubri Waktu Dideadline 3 X 24 Jam, Jika Tidak...

Riau | Jumat, 23 Oktober 2015 - 11:41 WIB

Plt Gubri Waktu Dideadline 3 X 24 Jam,  Jika Tidak...
(DOFI ISKANDAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Ratusan dosen muda dan mahasiswa Universitas Riau (Unri) menggelar aksi unjuk rasa di didepan Kantor Gubernur Riau menuntut pemerintah dan aparat keamanan menangkap para  pemilik perusahaan yang diduga telah melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Para pengunjukrasa menganggap, perusahaan-perusahaan besar itu adalah pemodal terbesar perusak hutan di Riau dengan dalih telah mendapatkan izin HTI dan HGU yang mengakibatkan bencana asap yang terus terjadi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka mendesak Gubernur Riau dan bupati untuk segera mencabut izin perusahaan HTI dan HGU yang terbukti dibakar maupun terbakar, mendesak gubernur dan bupati untuk tidak melakukan pembiaran terhadap rakyat yang sedang menghadapi bencana asap yang membahayakan nyawa mereka, segera sediakan tempat-tempat steril seperti hotel-hotel sebagai tempat evakuasi balita dan anak-anak dan segera sediakan satu  tabung oksigen untuk  satu rumah.

"Kami mendesak pemerintah Jokowi-JK jika tidak mampu atasi bencana asap Sumatra dan Kalimantan segera mundur dari pemerintahan," ujar koordinator aksi unjuk rasa, Hendri Marhadi SE MPd

Selain itu aksi unjuk rasa kecewa karena tidak satupun pejabat Kantor Gubernur Riau yang menemui aksi unjuk rasa. Mahasiswa menilai Plt Gubernur  Riau kabur dari Riau. Untuk itu pengunjukrasa memberikan waktu 2 x 24 jam agar segera menerima tuntutan aksi. Merek menagancam, jika tidak, 36 ribu mahasiswa akan mengguncang Riau dan akan menggelar reformasi jilid dua.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook