PERAWANG (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukan tindakan asusila perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dua orang oknum guru diamankan di Polsek Tualang. Dua oknum yakni Sam (46) dan Ag (53), merupakan guru SD di wilayah Kecamatan Tualang.
Kedua oknum tersebut diringkus setelah keluarga korban J (17) melaporkan ke Mapolsek Tualang sesuai LP: 440 B/X/ 2015/sek Tualang. Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol Ahmad Gusti Hartono membenarkan adanya tindakan asusila terhadap korban masih di bawah umur. ‘’Kedua tersangka telah kita amankan,’’ papar Kapolsek Tualang, Kamis (22/10).
Kejadian diketahui 18 Oktober 2015. Kronologis kejadian bermula Juli tahun 2015 sekitar pukul 19.00 WIB. Pada saat berada di warnet yang berada di Jalan AR Hakim, korban bertemu dengan tersangka Sam dan mengajaknya ikut ke rumah. Korban dibujuk akan memberikan uang sejumlah Rp5000 untuk membuka celana dan selanjutnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Terkait adanya oknum guru melakukan tindakkan asusila, Kepala Dinas dan Pendidikan Siak Kadri Yafis mengatakan, proses hukum terhadap oknum guru tersebut diserahkan ke polisi.
‘’Kita serahkan kepada polisi saja untuk diproses hukum terhadap tindakan yang mereka lakukan,’’ ungkap Kadri Yafis.(wik/mal)