KEPULAUAN MERANTI

Ranperda BNK Batal Dikerjakan

Riau | Jumat, 23 Oktober 2015 - 08:55 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kepulauan Meranti batal diajukan dan dikerjakan pada 2015 ini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengakui bahwa hal itu akibat kajian akademisnya belum ada.

Seperti yang diakui Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan SE kepada Riau Pos, kamis (22/10). Ia mengungkapkan bahwa hal itu juga tidak diinginkannya terjadi.    “Tahun depan akan kita usulkan kembali. Sehingga BNK Kepulauan Meranti bisa dibentuk segera,” ugkapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Fauzi Hasan, peran BNK sangat diperlukan di dalam wilayah Kepulauan Meranti untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Meranti. Sehingga nantinya generasi muda di kabupaten termuda di Riau itu bisa terindar dari bahaya narkoba.

Lebih jauh dijelaskan politisi asal Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang itu, bahwa sebelum Ranperda BNK diajukan, maka akan dilakukan kajian akademis dulu. Pengkajian tersebut juga memerlukan anggaran.(amy/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook