SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Setelah lebih kurang selama 5 bulan lamanya menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Kepulauan Meranti, akhirnya Hen (33) warga Kampung Baru, Kecamatan Tebingtinggi berhasil dibekuk, Kamis (22/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti hasil curat dan curas.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak Polres memastikan keberadaan tempat tinggal residivis tersebut. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya polisi langsung melakukan penangkapan. Saat penangkapan tersangka sempat melawan petugas yang hendak menciduknya. Namun berhasil diatasi dan diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, banyak terdapat barang bukti yang diduga dari hasil curat dan curat. Selain itu juga berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu unit laptop Toshiba, 9 buah jam tangan, satu unit kompor listrik, handphone berbagai merek 8 unit, ganja kering 5 paket kecil, sabu-sabu 4 paket, alat hisap sabu-sabu atau bong dan lainnya.
“Tersangka adalah target utama kita dan menjadi DPO yang telah kita incar sejak 5 bulan lalu,” ungkap Kapolres AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Kamis (22/10) usai konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH.
Tersangka akan dikenakan pasal berlapis atas tindakan pidana yang dilakukannya yakni pasal sebagai penadah (480) dan sebagai pengedar narkoba. “Sedikitnya tersangka akan dipenjara 4 tahun penjara dan maksimal selama-lamanya,” kata Pandra.
Kapolres juga mengakui akan membongkar jaringan pencurian yang kerap terjadi di wilayah Kota Selatpanjang dan sekitarnya. Sebab jika melihat barang bukti yang didapat lebih dari 1 laporan pencurian yang dilakukan.
Hen (33) mengakui bahwa dirinya sudah pernah masuk penjara dalam kasus narkoba pada 2006 lalu. Saat itu ia divonis penjara selama 6 tahun.“3 tahun lalu saya keluar penjara. Waktu itu saya tertangkap kasus narkoba,” kata ayah 3 anak ini.(amy/mal)