PASCA-BENTROK, SENAMANENEK MENCEKAM

18 Orang Dijadikan Tersangka

Riau | Rabu, 23 Oktober 2013 - 10:24 WIB

KAMPAR (RP) - Pihak kepolisian menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam bentrok antara warga —yang didukung massa Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR)— dengan karyawan PTPN V di Desa Sinamanenek, Tapung Hulu, Kampar, Senin (21/10) lalu. Sementara sisanya, dari 38 orang yang diamankan pascabentrok, dikenakan wajib lapor.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (22/10). ‘’Hasil penanganan permasalahan penyerahan hasil tangkapan dari Desa Sinamanenek Kampar, dari 38 orang yang diserahkan ke Direktorat Reserse Polda Riau, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal 170 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tentang penyerangan secara bersama-sama,’’ jelas Kabid Humas.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penetapan tersangka ini, lanjut Guntur, dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi dan pihak-pihak yang diduga tahu dan terlibat bentrokan tersebut.

Dari tersangka itu, untuk TMS (Tengku Meiko Sofyan, Ketua PNBR) juga dikenakan pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dan UU Darurat Nomor: 12/1957 atas kepemilikan air soft gun dengan lima butir peluru tajam kaliber 22 milimeter.

Usai ditetapkan tersangka, 18 warga desa dan pendemo ini langsung ditahan. ‘’Sedangkan 20 orang lainnya masih diperiksa sebagi saksi dan dikenakan wajib lapor,’’ terang Guntur.

Dijelaskannya pula, barang bukti berupa 32 botol bom molotov aktif, empat bilah parang, sebilah keris, empat bilah pisau, sepucuk senapan angin, video dokumentasi dari Polres Kampar, satu unit mobil Mitsubishi Strada Double Cabin, dua kantong dan plastik batu yang diamankan dari lokasi bentrok akan dijadikan alat bukti.

‘’Untuk barang bukti penyerangan bersama-sama,’’ urainya.

Dari data Polda Riau, di antara para tersangka ini adalah, DH, ER, YR, SR, SFR, MS, NZ, RP dan TMS pada pasal 170 KUHP. Sementara untuk penggerak dan perekrut massa adalah RF, GH, RW, ST, AB, AW, dan FB.

Terkait bentrokan itu pula, Polda Riau membantah kabar bahwa Junaidi, seorang warga Desa Sinamanenek tertembak saat bentrokan terjadi.

Kabid Humas menegaskan, dari pemeriksaan dokter RSUD Arifin Achmad, korban mengalami patah tulang. ‘’Tidak ada yang tertembak. Ini ada hasil pemeriksaan dokter ahli bedah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, dr Ikhsan,’’ tegas Guntur.

Dari pemeriksaan dokter, lanjut Kabid Humas, korban mengalami patah tulang kaki karena terjatuh saat kejar-kejaran dalam bentrok tersebut.

‘’Patah tulang pada kaki kanannya akibat benda keras. Tidak ada ditemukan serpihan amunisi peluru pada luka di kakinya’’ katanya.

Selain korban luka-luka, dalam bentrokan tersebut, enam sepeda motor milik warga dikabarkan dibakar. Terkait hal ini Guntur berjanji dalam waktu dekat pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap karyawan PTPN V. ‘’Akan sampai ke sana,’’ pungkasnya.

Keterangan itu dipertegas Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK yang mengatakan aparat keamanan tidak ada melakukan penembakan warga Senamanenek bernama Junaidi.

Kapolres menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, luka yang ada di kaki korban tidak sebagaimana luka tembak, sehingga dokter berkesimpulan Junaidi mengalami luka karena terkena benda tumpul.  

‘’Kepada dokter, si pasien juga menyampaikan tidak mengetahui persis penyebab luka di kakinya,’’ ungkap Kapolres yang menyebutkan, ia tidak pernah menginstruksikan penembakan saat pengamanan itu.

Pascabentrok, Kapolres menjelaskan, situasi sudah kembali kondusif, pihak perusahaan dan warga sudah melaksanakan aktivitas keseharian sebagaimana biasa.

Namun sementara di Senamanenek masih disiagakan personel kepolisian sebanyak 160 orang, 100 orang di antaranya merupakan anggota Brimob Polda Riau.

‘’Penempatan anggota di Senamanenek masih dilakukan untuk langkah pengamanan pascabentrok. Apabila situasi sudah semakin kondusif, maka kami akan memohon petunjuk pimpinan tentang jadwal penarikan personel dari Senamanenek,’’ sebutnya.

Sementara Wakil Gubernur Riau (Wagubri) HR Mambang Mit mendesak harus dituntaskan secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. ‘’Peran Pemkab harus giat ambil bagian dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Turun langsung dan upayakan mediasi damai,’’ tegas Mambang Mit.

Karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sendiri, lanjut Wagubri, tetap akan memfasilitasi seandainya ada permasalahan yang berlarut-larut.

Namun tanpa komitmen daerah, maka semuanya tidak dapat berjalan dengan baik. Mambang Mit juga mengingatkan agar pihak terkait juga dapat menahan diri dan duduk bersama satu meja untuk menuntaskannya.

‘’Hukum ada sebagai acuan, ini yang harus ditegakkan. Sehingga tidak ada keputusan sepihak,’’ sambungnya.

Pascakejadian, Mambang juga berharap kepada pihak kepolisian dapat membantu pengamanan di wilayah-wilayah potensi konflik di Riau. Karena tanpa bantuan dan keterlibatan seluruh pihak maka akan mustahil perdamaian dapat terwujud.

Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemkab Kampar juga berencana memanggil direksi PTPN V dan perwakilan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Informasi itu disampaikan Asisten Satu Setdaprov Riau, Abdul Latif kepada Riau Pos, Selasa (22/10) di Kantor Gubernur Riau.  

‘’Sudah berkali-kali dilaksanakan rapat sejak 2007 hingga awal 2013. Namun, hasil kesepakatannya penyelesaian sengketa tidak dapat dilaksanakan,’’ ungkapnya.

Pasalnya, Latif mengatakan, rapat yang dilaksanakan dengan melibatkan pihak DPD RI pada 12 Februari 2013 lalu menghasilkan putusan yang sulit untuk dilaksanakan.

Salah satu bunyinya yang dinilai rancu adalah Pemkab Kampar dan Pemprov Riau bersama BPN diminta membantu kelancaran PTPN V untuk segera mencarikan areal kebun minimal 2.800 hektare untuk masyarakat selambat-lambatnya akhir 2013.

‘’Keputusan itu sulit untuk dilaksanakan. Karena tanah ulayat itu kan tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat adat, ya tetap harus di kawasan Senamanenek. Selain itu, saat ini sulit mencari lahan baru, apalagi 2.800 hektare,’’ tegas mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau itu. Untuk itu, sebagai langkah awal, Pemeprov Riau mengharapkan itikad baik PTPN V.

Pasalnya, masyarakat Senamanenek bersedia diinventarisir dan dilakukan penghitungan kompensasi sesuai pengkajian dari tim.

‘’Untuk penanganan awal kita harapkan Bupati Kampar dapat memfasilitasi dalam mencarikan solusi terbaik. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah sistem bagi hasil dalam pengelolaan kawasan tersebut. Ya bisa saja 40 persen masyarakat dan 60 persen perusahaan. Ini yang perlu dimusyawarahkan lagi,’’ terang Latif.

Pada kesempatan terpisah, Bupati Kampar H Jefry Noer SH mengharapkan, kepolisian dapat mengusut tuntas provokator yang menyebabkan bentrok di Senamanenek.

Bupati meminta semua pihak menghormati aturan yang ada, dan tetap saling menahan diri dan jangan mau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.  

‘’Masalah di Senamanenek itu sudah lama selesai dan telah ada kesepakatan bersama. Mestinya semua pihak menghormati kesepakatan itu untuk dilaksanakan. Saya rasa bentrok itu ada provokatornya, dan kita minta kepolisian mengusutnya. Demo boleh saja dilakukan, tapi kalau sudah anarkis, saya mendukung proses hukum atas pelaku demo anarkis tersebut termasuk provokatornya,’’ tegas Jefry.

Sementara itu, Humas PTPN V Friando Panjaitan yang masih berada di kawasan PTPN V Sei Kencana menyampaikan, pascabentrok tersebut, perusahaan konsentrasi untuk kembali beraktivitas sebagaimana biasa.

Terkait tuntutan warga, Friando Panjaitan menegaskan, perusahaam tetap pada kesepakatan bersama yakni pencarian lahan pengganti untuk warga Senamanenek.

Untuk mencari lahan pengganti itu, ada tim terpadu yang terdiri dari unsur masyarakat Senamanenek, Pemkab Kampar dan PTPN V.

Apabila lahan pengganti sudah dapat, selanjutnya akan dikelola dengan pola KKPA untukmasyarakat Senamanenek.

Menyinggung jumlah karyawan yang terluka, lanjutnya, ada empat yang mengalami luka di bagian kepala yaitu Swito, Suparno, Asatulo Zega dan AB Situmorang. Tiga di antaranya masih dirawat di RS Tandun yakni Suparno, Asatulo dan AB Situmorang, sedangkan Swito sudah pulang ke rumah.

Suasana Sinamanenek Masih Mencekam

Usai bentrok kondisi di Desa Senamanenek masih mencekam, Selasa (22/10). ‘’Semua ketakutan dan warga juga takut keluar. Insiden kemarin betul-betul membuat kami ketakutan,’’ ujar Yasin salah seorang warga Senamanenek saat dihubungi Riau Pos, Selasa (22/10).

Bapak dua anak ini mengaku sangat ketakutan, bukan karena bentroknya, tapi aksi polisi yang melakukan penangkapan di kawasan pemukiman penduduk.

Tak hanya itu, lelaki paruh baya itu juga protes, karena penangkapan dilakukan di hadapan anak-anak kecil di pemukiman penduduk.

‘’Sampai siang ini, masyarakat tidak berani duduk di warung, karena ketakutan itu muncul. Seoalah-olah datang lagi dan menangkap kami, tidak hanya anak-anak, wanita dan laki-laki juga takut,’’ paparnya.

Sementara itu, pengacara masyarakat Senamanenek, Emil Salim menegaskan, ia akan melaporkan kejadian itu ke Komnas HAM di Jakarta.

‘’Kita akan laporkan kepada Presiden RI, Komnas HAM, Menkopolhukam dan Ombusman,’’ sebutnya. Ia menceritakan, aksi 21 Oktober 2013 lalu, terlihat kepolisian membiarkan terjadinya benturan. Misalnya saja pihak kepolisian membiarkan karyawan PTPN V membakar kendaraan masyarakat yang berada di jalan raya atau di luar areal PTPN V. Namun demikian, Emil Salim berharap masyarakat bertahan diri dulu karena situasi saat ini kurang kondusif hingga menunggu keputusan dari pihak yang terkait.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Eka Ariandy Putra SIK mengatakan, penangkapan dilakukan hanya pada sejumlah pria yang menggunakan senjata tajam.

‘’Mereka yang membawa senjata dilakukan penangkapan dan tidak di hadapan masyarakat dan anak-anak,’’ ujarnya.

Eka juga mengatakan, situasi pascabentrok kondisi Desa Senamanenek, sudah mulai kondusif. Anggota kepolisian masih tetap  bersiaga, dengan jumlah 160 personel dengan rincian Brimob Polda Riau sebanyak 100 dan 60 anggota Polres Kampar.

Menurut Eka, mengenai penangkapan masyarakat yang dianggap provokotor sebanyak 38 orang sudah dilakukan secara prosedural karena masyarakat pada saat melakukan aksi unjuk rasa membawa senjata tajam, 32 bom molotov, 3 bilah parang panjang, 1 bilah keris, 3 bilah pisau dan 1 puncuk senjata api.

‘’Semua alat bukti dibawa ke Polda Riau,’’ lanjutnya. Di bagian lain, keluarga korban luka dari pihak warga, Junaidi, meminta PTPN V bertanggung jawab biaya pengobatannya.

Hingga kemarin, korban terpaksa hanya dirawat di ruangan kelas III, Cendrawasih 2, RSUD Arifin Achmad.(why/rdh/egp/rio/ali/*4/esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook