140 Peserta Jambore KAT ke DPRD

Riau | Rabu, 23 Oktober 2013 - 09:51 WIB

PEKANBARU (RP) -  Ketua BK3S Riau Dra Hj Septina Primawati Rusli beserta 140 peserta Jambore Komunitas Adat Terpencil (KAT) se-Provinsi Riau bersilaturahmi ke Kantor DPRD Provinsi Riau, Selasa (22/10).

Rombongan tersebut disambut langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Drs Johar Firdaus MSi dan beberapa anggota DPRD Provinsi Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ke-140 peserta Jambore KAT berasal dari perwakilan dari sembilan kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir.

‘’Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Ahad kemarin, ada kegiatan sarasehan, outbond, pagelaran seni dari berbagai kabupaten kota, dan hari ini ada city tour. Kunjungan pertama adalah ke DPRD Riau. Selanjutnya kami akan melihat pembangunan di Riau seperti Stadion Utama Riau, Bandara SSK II, Perpustakaan Wilayah Soeman Hs, dan ke Mal SKA. Ini semua untuk memberikan pemahaman kepada peserta jambore tentang Provinsi Riau,’’ kata Septina.

Kepada wartawan Septina mengatakan yakin bahwa hampir semua anggota Jambore tidak pernah datang dan melihat gedung DPRD Provinsi Riau, jadi akan lebih baik peserta Jambore KAT juga mengunjungi DPRD Provinsi Riau untuk melihat Riau.

Ketua DPRD Provinsi Riau Drs Johar Firdaus MSi menyampaikan sangat senang dengan kunjungan peserta Jambore KAT. ‘’Terima kasih atas kunjungan bapak-bapak dan ibu-ibu. Mungkin sejak dibangunnya Gedung DPRD baru kali ini kami dikunjungi,’’ kata Johar.

Johar menyampaikan ada 55 anggota DPRD Provinsi Riau dari tujuh daerah pemilihan (dapil) yaitu Dapil Bengkalis Dumai Meranti, Dapil Inhu Kuansing, Dapil Siak Pelalawan, Dapil Pekanbaru, Dapil Kampar, Dapil Rohul dan Dapil Rohil.

Johar juga menyampaikan setiap komisi di DPRD provinsi Riau menerima pengaduan dari masyarakat, mengawasi pemerintahan.

Komisi A membidangi masalah hukum, pertanahan, Perijinan, Sengketa tanah dan lahan. Komisi B menyangkut keuangan daerah, perekonomian daerah, pertanian, perkebunan perikanan, perusahaan daerah.

Komisi C mengurus urusan infrastruktur seperti jalan, jembatan putus, listrik, kasis pertambangan liar pembakaran lahan, perhubungan, pencemaran air sungai.

Kalau Komisi D adalah komisi yang mengurus bidang sosial, tenaga kerja, kesehatan pendidikan dan juga masuk adat terpencil.

‘’Ini rumah rakyat, silahkan datang ke sini. Hukumnya setiap anggota DPRD  wajib menerima kedatangan rakyat ke sini dan sampai saat ini belum ada anggota kami yang menolak bertemu rakyat karena itu melanggar kode etik,’’ kata Johar.(adv/r)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook