Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co
Wakil Bupati (Wabup) Inhu H Harman Harmaini SH MM menegaskan kepada warga yang menuntut lahan dan karyawan PT Tunggal Perkasa Plantaions (TPP) untuk dapat menahan diri.
Sebab, perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT TPP yang selama ini menjadi polemik dan saat ini telah diperpanjang merupakan BPN pusat.
Hal itu disampaikannya ketika mendatangi ribuan warga Kecamatan Pasir Penyu, Lirik dan sekitarnya di areal PT TPP, Senin (21/10) petang. Bahkan pada saat ini nyaris terjadi bentrok antara warga dan karyawan PT TPP.
‘’Masing-masing pihak hendaknya dapat menahan diri. Karena perpanjangan HGU merupakan kewenangan BPR RI dan Pemkab Inhu telah maksimal memperjuangkan aspirasi warga,’’ ujar Wabup yang saat itu juga ada Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIK MSi dan Dandim 0302 Inhu Letkol Inf Albert Panjaitan.
Untuk menghindari terjadinya bentrok sambung Wabup, Pemkab Inhu bersama FKPD Inhu telah sepakat melaksanakan sosialisasi. Di mana sosialisasi itu dilakukan oleh BPN Inhu kepada masyarakat.
‘’Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini semua pihak dapat memahaminya,’’ harapnya.
Sementara Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo mengatakan, untuk mengatasi terjadinya bentrok antar warga dan karyawan pihaknya telah menurunkan sedikitnya 250 personel.
‘’Sekitar 250 personel disiagakan di beberapa titik rawan terjadinya bentrokan antara warga dengan karyawan di areal kebun PT TPP,’’ sebut Kapolres didampingi Kasat Sabhara AKP Dwi Kormal dikonfirmasi, Selasa (22/10).
Dikatakannya, personel disiagakan itu di antaranya di simpang Jalan Elak, simpang divisi, pondok SB Jatirejo, KM 5 Mekarsari, Lirik, PKS dan kantor PT TPP. Ini untuk menjaga situasi agar tidak timbul gejolak yang mengarah pada bentrokan antar warga dengan karyawan PT TPP.
‘’Personel polisi yang dikerahkan dari Polres Inhu dibantu dari masing masing Polsek di wilayah Inhu, untuk bersiaga di titik-titik lokasi rawan dan melakukan patroli lapangan menjaga agar tidak terjadi bentrokan,’’ sambung Kasat Sabhara AKP Dwi Kormal.
Dalam pada itu pelaksanaan sosialisasi pada Selasa (22/10) yang dipusatkan di Balai Adat Air Molek disampaikan langsung oleh Kepala BPN Inhu Subiakto SH. Saat itu juga tampak hadir Kepala Kesbangpol dan PBD Adri Bahar SSos dan Kabag Hukum Afrizon Rizal SH.
‘’Hari ini (Selasa, red) telah dilaksanakan sosialisasi perpanjangan HGU PT TPP. Semua itu telah melalui proses yang diusulkan oleh tim dan terkait tuntan warga, bukan kewenangan BPN,’’ terangnya.
Perwakilan warga Hatta Munir dalam kesempatan itu mengatakan bentrokan terjadi bermula pihak PT TPP mendatangi barak warga KM 15 Lirik, yang menduduki areal kebun PT TPP.
Karena kedatangan pihak perusahaan itu untuk membubarkan warga, alhasil warga mendatangi PKS PT TPP. ‘’Pada saat mendatangi PKS PT TPP, warga diserang ribuan karyawan. Warga dipukuli dengan kayu dan dilempari batu,’’ ujarnya.
Sementara itu, menurut pihak PT TPP melalui CDO PT TPP Sukmayanto mengatakan, bahwa bentrokan terjadi bermula ketika karyawan dilarang melakukan panen oleh warga yang menduduki areal kebun PT TPP di simpang Jalan Elak.
Selanjutnya, warga yang menduduki areal kebun PT TPP di KM 15 dan warga yang berada di Jalan Elak secara beramai-ramai mendatangi areal PKS PT TPP bertujuan untuk menghentikan aktivitas pabrik.
‘’Kedatangan warga itu mau menyerang. Kontan para karyawan menghadang para warga. Namun, kami berupaya menghentikan para karyawan agar tidak melakukan penyerangan terhadap warga,’’ sebutnya.
Bahkan sebutnya, pihaknya ketika akan melakukan panen pada Senin (21/10) usai diperpanjangnya HGU telah menyurati berbagai pihak terkait untuk meminta bantuan perlindungan.
‘’Perusahaan sudah sekitar 7 bulan tidak normal melakukan aktivitas dan 3 bulan sempat tidak beraktivitas terutama panen sawit,’’ terangnya.(mng)