PEKANBARU (RP)- Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kemenag) Riau mengingatkan hewan yang akan dijadikan kurban haruslah sesuai syariat.
Hewan yang dikurbankan itu tidak boleh cacat fisik, seperti patah, lumpuh, kurus dan cacat fisik lainnya.
Hewan itu harus sehat fisik, gemuk dan memenuhi persyaratan dari segi umur, yang minimal untuk ternak sapi sudah berumur 2 tahun.
“Ini harus diikuti. Ini ibadah kepada Allah, maka harus diberikan yang terbaik,” ujar Kabid Penamas, Kemenag Riau, Drs H Irhas yang ditemui Riau Pos, Senin (22/10) di Kantor Kemenag Riau.
Untuk memeriksa keadaan kesehatan hewan, tentunya diserahkan pada dinas dan instansi terkait. Namun dari ciri-ciri fisik hewan kurban, pihak masjid dapat meneliti sendiri sesuai ketentuan syariat.
Dengan demikian, tidak boleh ada hewan cacat atau kurang umurnya yang dijadikan kurban.
Adapun soal batas waktu untuk pemotongan hewan kurban dalam perayaan Idul Adha dibolehkan hingga empat hari. Mulai tanggal 10 Zulhijah, dilanjutkan pada tanggal 11,12,13 hari tasyrik (27, 28, 29 Oktober 2012).
“Ini batas waktu yang diperbolehkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban. Dan waktunya hanya sampai salat Asar,” ungkapnya.
Dijelaskannya, meski masing-masing kantor Kemenag Kabupaten/kota di Riau sudah tahu batas waktu itu, namun Kemenag Riau kembali untuk mengingatkannya. Terutama diingatkan bagi kalangan panitia kurban yang ada hampir di setiap masjid dan musalla.
Dengan demikian, niat untuk beribadah hewan kurban bagi masyarakat yang mampu ini tersampaikan. Lewat batas waktu hari tasyrik itu, kalau ada panitia kurban yang melakukan pemotongan hewan kurban, tidak lagi sebagai ibadah kurban.(dac)