Laporan afrimen, dumai afrimen@riaupos.co
Kepolisian Resor (Polres) Dumai menetapkan Broderick Chin alias Acin sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap bendera Merah Putih, Kamis (22/8).
Pelecehan tersebut dilakukan Broderick Chin alias Acin yang notabenenya GM PT Kreasijaya Adhikarya, anak perusahan Kuala Lumpur Kepong (KLK) di hadapan sejumlah stafnya pada Jumat (16/8) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Bayu Wicaksono, Kamis (22/8) membenarkan penetapan tersangka terhadap Broderick Chin alias Acin, pelaku pelecehan bendera Merah Putih.
“Benar, setelah mendapatkan sejumlah keterangan saksi-saksi, petunjuk dan barang bukti dinyatakan lengkap, kita tetapkan Broderick Chin alias Acin menjadi tersangka. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan secara intensif sebagai tersangka dan dalam waktu dekat pasti dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya kepolisian mengagendakan pemanggilan saksi ahli bahasa dan pidana terhadap kasus ini.
”Kita sudah lakukan pemanggilan dengan menyurati para saksi ahli bahasa dan pidana, “katanya.
Ditambahkannya, apapun pengakuan dari Acin, yang terpenting pihak penyidik sudah menemukan beberapa barang bukti menjerat pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Kasus ini bermula pada Jumat (16/8) pekan lalu. Beberapa staf dan karyawan menggelar rapat bersama Acin.
Saat itu warga negara Malaysia itu menanyakan apakah ada bendera Merah Putih untuk dipasang dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2013.
Entah dengan maksud berseloroh atau serius, Acin langsung menyeletuk, “Kalau tidak ada, pakai saja kolor saya yang putih ini, dan istri saya punya yang warna merah,”.
Informasi ini pun beredar luas ke tengah masyarakat Dumai. Kontan saja ucapan Acin segera menyulut emosi warga. Senin (19/8) pagi, ratusan massa berdemo ke Kantor PT Kreasijaya Adhikarya untuk menuntut Acin mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.(yls)