Menara Bank Riaukepri Masih Diproses BANI

Riau | Jumat, 23 Agustus 2013 - 10:26 WIB

PEKANBARU (RP) - Pasca-mencuatnya sengketa pembayaran proyek gedung Menara Bank Riaukepri antara salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dengan pihak kontraktor PT Waskita, hingga kini prosesnya masih berada di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Hal tersebut terjadi pasca-laporan gugatan dari PT Waskita terhadap hasil audit PT Bank Riaukepri terkait pembangunan gedung yang dinilai tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Ir Burhanuddin permasalahan Menara Bank Riaukepri memang masih di tangan BANI.

“Prosesnya masih menunggu sidang. Nantinya kedua pihak akan dipertemukan dan disesuaikan hasil audit masing-masing, dan diputuskan berapa yang akan dibayarkan,” ungkapnya saat berbincang dengan Riau Pos kemarin.

Dijelaskan Burhanuddin, dalam menghadapi gugatan pihak kontraktor tersebut, diketahui PT Bank Riaukepri sudah mempersiapkan tim advokasi.

Meskipun sudah bergulir cukup lama dan sidang belum kunjung dilaksanakan namun dengan koordinasi antara BUMD tersebut dengan Pemprov diharapkan permasalahan benar-benar tuntas.

Diharapkan tidak ada lagi permasalahan utang. Pasalnya, anggaran untuk membayarkan sejumlah nilai proyek sudah disediakan. Hanya saja dalam audit kontraktor terjadi selisih dengan audit yang juga dilakukan Bank Riaukepri.

 “Tentu pembayaran harus dilakukan sesuai audit yang sudah dilakukan BPKP. Agar tidak ada kendala dan permasalahan di kemudian harinya. Kita juga berharap proses di BANI tidak berlama-lama supaya permasalahan ini bisa teratasi,” katanya.

Menara Bank Riau Kepri dengan 15 lantai terletak eks Balai Dang Merdu, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran/maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.

Dalam Wikipedia disebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah merupakan suatu cara untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook