DUMAI (RIAUPOS.CO) - Penyelendupan narkoba jenis sabu-sabu lewat perairan masih marak. Walaupun Berulang kali di tangkap, tidak membuat efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba. Penangkapan ini dilakukan oleh Bea Cukai Dumai, pada, Senin (22/7/2019) malam di perairan Tanjung Jering Rupat Kabupaten Bengkalis.
’’Ada dua pelaku yang diamankan,’’ ujar Humas Bea Cukai Dumai Boy, Selasa (23/7/2019).
Kedua pelaku berinisial SL alias Eman dan MR alias Lili. Dari kedua tangan pelaku diamankan 34 kg narkoba jenis sabu-sabu yang diduga diselundupkan dari Malaysia. Sabu itu dibungkus dalam 34 paket yang dilakban. Diperkirakan satu bungkus sabu dengan berat 1 kg. ’’Siang ini, kami akan rilis secara lengkap terkait penangkapan tersebut,’’ tuturnya.
Ia menegaskan pengangkapan ini merupakan sinergisitas antara instansi penegak hukum di Kota Dumai. ’’Kami komit untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya,’’ tutupnya.(hsb)