Peraturan Kepenghuluan Penting

Riau | Senin, 23 Juli 2018 - 14:18 WIB

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - BUPATI Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno AMp mengingatkan agar pihak kepenghuluan dalam menyusun program melibatkan semua unsur yang ada di kepenghuluan tersebut. Hal itu dikemukakan bupati pada saat menghadiri acara berkaitan dengan peran kepenghuluan di Bagansiapiapi, belum  lama ini.

Baca Juga :Wabup Rohil Sulaiman Apresiasi Pasar Murah

“Pada penyusunan anggaran kepenghuluan misalnya yangmerupakan rencana keuangan tahunan kepenghuluan, hendaknya dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kepenghuluan dan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) ditetapkan melalui  peraturan kepenghuluan, dan harus dikelola  berdasarkan asas transparan,” kata Suyatno.

Ia mengatakan aparat penghulu, mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang di tuangkan  dalam peraturan kepenghuluan. Dengan kewenangan tersebut semestinya bisa lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah.

Peraturan kepenghuluan hendaknya tambah bupati menjadi bagian dalam hal percepatan pembangunan di kepenghuluan, maka harus disusun dengan baik. Mengakomodir semua kepentingan masyarakat dalam rangka pembangunan yang ada.

Disamping itu dirinya mengharapkan para penghulu dapat memegang teguh kepercayaan masyarakat dan terhindar dari tindakan yang merugikan maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook