Limbah Harus Disterilkan

Riau | Senin, 23 Juli 2018 - 13:50 WIB

(RIAUPOS.CO) - Limbah industri rumahtangga tahu dan tempe di Jalan Swadaya yang menimbulkan bau hingga, Ahad (22/7) belum dibersihkan. Limbah yang menimbulkan bau busuk itu masih berada di parit Jalan Swadaya. Aktivis Lingkungan Hidup Kota Dumai Anggara Andika Putra mengatakan berdasarkan regulasi lingkungan yang telah terkontaminasi dengan limbah wajib dipulihkan kembali atau disterilkan.

“Itu jadi tanggung jawab pemilik limbah, Dinas LHK sendiri wajib melakukan pengawasan, jangan dibiarkan, karena jika dibiarkan melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tuturnya kemarin. Ia mengatakan salah satu pasal menyebutkan limbah B3 dan non-B3 wajib dilakukan pengelolaan. “Ini harus jadi perhatian, solusinya harus dicari,” terangnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Lingkungan hidup dan Kesehatan DPD KNPI Kota Dumai itu menyebutkan memang di satu sisi pemilik limbah adalah industri kecil atau UMKM, namun amanah UU untuk menjaga kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan. “Ini jadi persoalan kita juga, kami akan coba berkoordinasi dengan DLHK Kota Dumai,” ujar pria yang memiliki sertifikasi pengelolaan lingkungan hidup di Jogjakarta itu.

Sebelumnya, Kadis DLHK Kota Dumai Satria Wibowo mengatakan pihaknya sudah mencoba untuk melakukan penanganan, namun memang kondisinya kekurangan alat sarana, mereka tidak menyediakan pengelolaan limbah. “Kita tetap berupaya mencari solusi terbaik, dulu kami pernah menyedot dengan mobil tinja, tapi pihak pemilik industri tahu dan tempe mereka yang mau melakukan itu, mereka menunggu bantuan dari anggota DPR RI,” tutupnya.(ade)

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook