Syarat-syarat Berzakat

Riau | Selasa, 23 Juli 2013 - 08:48 WIB

Pertanyaan:

Ustad, apa saja syarat-syarat untuk berzakat? Mohon penjelasannya

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kartini, Pekanbaru Kota

Jawaban:

Syarat wajib zakat: Pertama, merdeka, bukan budak. Zakat tidak diwajibkan kepada budak dan hamba sahaya karena hartanya adalah milik tuannya maka tuannyalah yang menzakatinya.

Kedua, muslim. Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada orang kafir.

Ketiga, hartanya mencapai nishab. Nishab adalah kadar harta tertentu sesuai dengan jenis harta tersebut.

Baik pemilik harta maupun anak-anak, berakal maupun gila. Karena zakat wajib pada harta bukan pada orangnya. Harta yang belum mencapai jumlah tertentu tersebut terbebas dari kewajiban membayar zakat.

As-Sunnah telah menjelaskan dan merinci batas nishab dari macam harta yang ada. Kalau memiliki berbagai macam harta yang terkumpul dalam satu jenis dan masing-masing dari macam-macam harta itu belum sampai nishab maka untuk menyempurnakan nishabnya adalah dengan menggabungkan macam-macam harta yang satu jenis tersebut.

Misalkan wahm dengan sya’ir (jenis gandum), kerbau dengan sapi, kambing kacang dengan biri-biri, dinar dengan dirham, mata uang dengan harta perniagaan.

Tidak disyaratkan sampainya nishab di satu negeri saja, bahkan kalau nishabnya ada di berbagai negeri maka wajib dizakati.

Kalau hilangnya nishab sebelum mengeluarkan zakat bukan karena keteledoran pemiliknya maka tidak wajib membayar zakat.

Keempat, kepemilikannya mapan dan stabil dalam satu tahun atau tiap panen. Tidak berkaitan dengan harta orang lain.

Kelima, berlalu satu tahun (haul), berdasarkan hadis Aisyah Radhiyallahu`anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya:  “Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun” HR Ibnu Majahdan At Tirmidzi.

Adapun yang keluar dari bumi seperti biji-bijian, buah-buahan maka zakatnya ketika panen dan tidak disyari’atkan menunggu haul (satu tahun).***

Dr H Akbarizan MA MPd,  Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook