KLHK Disebut Langgar Perda RTRW

Riau | Sabtu, 23 Juni 2018 - 11:58 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW Riau. Itu setelah pemutihan lahan secara sepihak dilakukan KLHK untuk perusahaan sawit di Provinsi Riau. Maka dari itu, pekan depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau berencana membentuk sebuah tim kecil, guna membahas putusan sepihak yang dikeluarkan KLHK.

Seperti disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Riau Suhardiman Ambi, Kamis (21/6). Ia menjelaskan bahwa TORA sendiri sebetulnya diperuntukkan kepada masyarakat kecil. Namun, tanpa ada pembahasan di DPRD dan pemerintah provinsi, KLHK disebutkan Suhardiman memutihkan lahan milik PT DPN grup yang sebelumnya ilegal. Hal itu menjadi tanda tanya besar bagi anggota DPRD Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Apa hubungan Menteri LHK dengan pemilik perusahaan? Karena TORA itu kan untuk masyarakat kecil,”sebut lelaki bergelar Datuk Panglimo Dalam itu.

Pada kasus ini, Jumat (22/6) pihaknya akan mengajukan nota dinas kepada pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya dibahas secara maraton. Dengan tujuan menuntaskan masalah ketidakadilan yang dirasa melukai hati masyarakat Riau. Karena sejak awal pembahasan RTRW, pihaknya bersama pemprov berkeinginan untuk mereformasi kawasan hutan yang sebelumnya telah rusak.

“Tapi tiba-tiba muncul pemutihan lahan grup PT DPN ini. Ini jelas melanggar Perda No.10/2018 tentang RTRW. Artinya apa, masyarakat patut curiga dengan KLHK yang menelaah RTRW selama setahun lebih untuk kepentingan ini. Jangan sampai asumsinya ke sana,” tegas Suhardiman.

Sementara itu, Kabiro Humas KLHK Djati Witjaksono saat dikonfirmasi Riau Pos melalui percakapan Whatsapp belum merespon.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook