Tiga Desa Inhu Minta Tunjuk Ajar LAMR

Riau | Rabu, 23 Mei 2012 - 09:09 WIB

PEKANBARU (RP)- Tiga Desa di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, masing-masing Desa Usul, Desa Siberida dan Desa Siambul, Selasa (22/5) datang menemui Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Mereka datang untuk meminta tunjuk ajar terhadap persoalan yang mereka hadapi.

Ini disampaikan anggota LAM Inhu Zulkifli Gani, Encik Aprizal Mat Ali dan Wismar mewakili juru bicara. Warga tiga desa yang difasilitasi LAM Inhu menyampaikan, kalau saat ini ada kegiatan batu andesit di wilayah tiga desa tersebut. Keberadaan perusahaan ini cukup membantu ekonomi masyarakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pihak perusahaan telah memberikan kontribusi terhadap desa dan masyarakat sekitar. Selain itu, aktifitas perusahaan sudah mendapatkan izin dari instansi Pemerintah Kabupaten Inhu. Kegiatan penggalian batu andesit, merupakan kerja sama antara masyarakat dan pihak investor.

Lokasi itu, sudah memiliki SKT dan statusnya tanah ulayat masyarakat. Bahkan di lokasi ada kebun durian masyarakat.

Lahan itu, tanah turun temurun milik masyarakat. Kerjasama yang dilakukan masyarakat dengan pihak perusahaan, adalah pinjam pakai. Setelah kegiatan penambangan selesai maka pihak perusahaan mengembalikannya kembali ke masyarakat.

Tapi tahu-tahu, Kementerian Kehutanan RI menetapkannya sebagai kawasan Hutan. “Masyarakat khawatir karena ini menjadi persoalan hukum yang melibatkan masyarakat setempat. Karena itu, kami minta tunjuk ajar LAM Riau tentang apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Kedatangan masyarakat tiga desa Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu, diterima Syahril Abu Bakar, Morjohan Yusuf, Ruspan Aman, H Abu Bakar, Encik Hasyim, Nasir Penyalai di kantor LAM Riau.

LAM Riau akan mempelajari persoalan yang dihadapi tiga desa di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu. Apalagi ini menyangkut persoalan hukum.

LAM Riau juga akan mengecek peta provinsi dan peta Kabupaten Inhu. Apakah kawasan hutan itu masuk kawan hutan tanaman produksi atau hutan konversi. 

“Karena kalau hutan konversi, berarti ada hak masyarakat yang harus dikeluarkan untuk masyarakat setempat,” ungkap Abu Bakar Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Harian LAM Riau.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook