PWI Riau Adakan Ujian UKW

Riau | Rabu, 23 Mei 2012 - 09:06 WIB

PEKANBARU (RP)- Aturan mengenai keharusan wartawan mengikuti uji kompetensi merupakan upaya meningkatkan profesionalisme di kalangan pencari berita.

Wartawan yang berhasil lulus mengikuti uji kompetensi, berarti telah memiliki kemampuan yang disyaratkan untuk mencapai kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Terkait hal itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Riau akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Pekanbaru pada 11-12 Juni 2012 mendatang.

Hal itu dibenarkan Ketua PWI Cabang Riau, H Dheni Kurnia didampingi Ketua Panitia dan Sekretaris Panitia Ujian UKW PWI Riau, Hendrizal Roeslan dan M Amin Nasution kepada wartawan di Kantor PWI cabang Riau, Jalan Sumatera No 6 Pekanbaru, kemarin.

Menurut H Dheni Kurnia, ada beberapa indikator yang harus dimiliki wartawan agar memenuhi syarat sebagai insan pers yang berkompeten dan profesional. Di antaranya adalah memahami dan menaati kode etik jurnalistik yang menjadi rambu dalam menjalankan tugas.

Kemudian, mampu mengidentifikasi masalah terkait dengan berita yang akan dimuat serta kemampuan membangun jejaring dan lobi. Termasuk juga penguasaan bahasa dan kemampuan mengumpulkan serta menganalisis informasi menjadi bahan berita.

Lalu, kemampuan menyajikan berita, menyunting berita, merancang rubrik, mengelola redaksi, menentukan kebijakan pemberitaan dan pemanfaatan peralatan teknologi.

 ‘’Yang jelas, jika seorang wartawan telah lulus uji kompetensi hal itu akan menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi dan menegakkan kemerdekaan pers untuk kepentingan publik,’’ tekannya.

Dheni Kurnia menegaskan, wartawan yang lulus uji kompetensi dapat disebut sebagai wartawan profesional, dan membuktikan mereka telah memahami kompetensi menyangkut tiga hal yakni kesadaran profesi dan penghayatan kode etik, pengetahuan umum dan khusus terkait dengan bidangnya, serta keterampilan jurnalistik sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan sertifikasi akan terpisahkan mana wartawan profesional dan wartawan yang asal jadi atau mengaku-ngaku wartawan demi kepentingannya sendiri.

Dengan begitu, masyarakat pun akan senang melayani wartawan yang berkompeten dan menolak wartawan yang tak punya kompetensi.(mar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook