Bakar Rumah Tetangga, Buruh Dipolisikan

Riau | Senin, 23 April 2018 - 10:58 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Seorang buruh berinisal RH (18), warga Jalan Prof M Yamin Tembilahan diamankan polisi setelah di laporkan karena membakar rumah tetangganya.

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

Tindak pidana itu terjadi karena RH kesal setelah mencari Y tidak berada di berada rumah. Yang ada saat itu hanya istri Y, berinisial R. Saat ini pelaku mendekam di Rutan Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga menjadi pelaku pembakaran rumah.“Tersangka kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,’’  jelas Kasat Reskrim Polres Inhil ini, kemarin.

Lanjut Kasat, RH dilaporkan Kam (60) warga Jalan Prof M Yamin, karena telah membakar rumahnya. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (10/4) pukul 23.30 WIB.

“Kasus itu bermula saat tersangka RH mendatangi rumah Kam untuk mencari keberadaan Y alias A. Tapi yang ada di rumah saat itu hanya istri Y,” katanya.

Pelaku kecewa, karena istri Y, menjawab sedikit ketus dengan kata-kata tidak tahu. Mendengar jawaban itu, RH lalu pergi menuju ke rumah abang kandung Y, yang bernama M (24). Di sana M, juga tidak mengetahui keberadaan Y.

RH menjadi marah dan kembali ke rumah Kam, kali ini dengan membawa 1 botol bensin dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu membakar bagian pintu kamar, lemari pakaian, dan lantai dalam  rumah.(ind)

“Setelah itu Tersangka langsung pergi meninggalkan rumah tersebut. R yang hanya seorang diri berupaya memadamkan api,”parnya, sambil mengatakan api berhasil di padamkan sebelum membesar.

Kejadian tersebut menyebabkan pelapor mengalami kerugian materi karena ada beberapa barang yang tidak dapat dipakai lagi. Lalu kejadian ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim  memerintahkan anggotanya ntuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan kemudian berhasil mengamankan pria yang baru beranjak dewasa itu.

Dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui telah dengan sengaja membakar rumah pelapor, karena kesal tidak berhasil mencari anak pelapor yang bernama Y. Lelaki yang saat ini juga telah terjadi tersangka itu menghamili adik tersangka yang bernama Bunga (14) tapi tak mau bertanggung jawab.

“RH disangkakan dengan bunyi Pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman penjara selama 12 tahun”, tutup AKP Adhi.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook