PASIRPANGARAIAN(RIAUPOS.CO) - Saat ini jumlah masjid maupun musala termasuk tanah wakaf yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, sudah terdata secara online melalui Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat (Simbi) yamg dikelola Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Berdasarkan informasi Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA melalui Kasi Bimas Islam, H Rusli SAg MSy didampingi Kasi Penyelanggara Syariah, Marthillepi Saleh MSy, Selasa (22/3), saat ini sesuai data yang didapatkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) se-Rohul, jumlah masjid di Rohul baik masjid biasa dan masjid raya yaitu sebanyak 650 unit, musala 660 unit tersebar di 16 kecamatan.
Bagi masyarakat Rohul, yang ingin melihat data dan informasi kebaradaan masjid serta musala di Rohul, bisa membuka secara online melalui situs resmi Simbi Kemenag RI di simbi.bimasislam.com.
“Nantinya, selain ingin mengetahui jumlah, serta keberadaan masjid serta musala, di situs resmi Simbi yang dikelola Kemenag RI tersebut siapa saja bisa mempelajari arah kiblat.
Di mana cukup memasukan titik koordinat lokasi terdiri Lintang Utara dan Selatan. Lalu enter dan nantinya akan muncul titik koordinat arah kiblat,” jelas Rusli.
Rusli menyatakan, data jumlah masjid dan musala yang dimasukkan tersebut, sudah secara online nasional.
Dan semuanya sudah terkoneksi, sehingga siapa saja yang ingin akses data bisa membuka di situs resmi Simbi yang dikelola Kemenag RI.
Bukan hanya terkait data masjid dan musala saja, Kasi Penyelenggaraan Syariah, Marthillepi Saleh MSy juga menyatakan, informasi terkait jumlah wakaf tanah di Rohul juga ada di dalam situs resmi Simbi tersebut.
Jumlah tanah wakaf masyarakat tersebut, yaitu 574 persil, terdiri dari wakaf tanah masjid, mushala, pondok pesantren, serta Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Wakaf tersebut, nantinya sebagai aset umat, Sehingga kapan saja masyarakat bisa akses datanya di situs resmi tersebut, dan mendapatkan informasi resmi.
Walaupun dari jumlah 574 persil tanah wakaf yang terdata, baru 20 persen yang sudah bersertifikat.
Namun, akta ikrar wakaf statusnya sudah jelas, walaupun memang sebaiknya bersertifikat agar ke depannya tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” jelas Marthillepi Saleh.
Ditanya terkait apakah keberadaan masjid dan musala yang terdata tersebut sudah seluruhnya arah kiblatnya tepat, Rusli menjelaskan, bagi pihak pengurus masjid yang meminta bantuan untuk menentukan arah kiblat maka nantinya pihaknya akan turun.
Namun, pihaknya saat ini tidak melakukan pengukuran arah kiblat tanpa ada permintaan dari pengurus masjid atau musala yang ada.
Dari jumlah masjid yang sudah terdata di Simbi secara resmi, di Kecamatan Tambusai Utara sebanyak 78 masjid dan 90 mushala.
Sedangkan di Kecamatan Rambah, masjid sebanyak 58 dan musala 34, di Tambusai 69 masjid dan 32 musala, Tandun 44 masjid dan 19 musala.
Lalu di Kecamatan Kepenuhan, 35 masjid dan 34 musala, Kunto Darussalam 36 masjid dan 90 musala, Rokan IV Koto 38 masjid dan 39 musala, Rambah Samo 53 masjid dan 12 musala, Rambah Hilir 67 masjid dan 70 musala.
Lalu Bangun Purba 37 masjid dan 29 musala, Kabun 34 masjid dan 36 musala, Ujung Batu 33 masjid dan 40 musala, Bonai Darussalam 25 masjid dan 17 musala, Pagaran Tapah Darussalam 16 masjid 50 musala, Kepenuhan Hulu 17 masjid dan 39 musala serta di Kecamatan Pendalian IV Koto 20 masjid dan 29 musala.
“Informasi yang masuk di Simbi dan situs resmi Kemenag RI tersebut, merupakan data kabupaten/kota se-Indonesia. Dan siapa saja bisa melihatnya dan mengaksesnya,” uangkap Rusli.(har)