SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sebanyak enam rancangan peraturan daerah (ranperda) diajukan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (22/3) di Gedung Balai Sidang DPRD.
Dari enam ranperda tersebut lima di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan satu perda lagi merupakan inisiatif dari DPRD.
Dalam penyampaian lima ranperda dari pemkab disampaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi. Dalam penyampaiannya Bupati menilai ranperda tersebut sangat penting dalam memaksimalkan peran pemkab dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai daerah yang baru dimekarkan selama 7 tahun, peran perda sangat diperlukan dalam rangka mendukung berbagai kebijakan dan upaya mendukung kehidupan masyarakat di Kepulauan Meranti. Sehingga daerah ini dapat lebih cepat maju dan berkembang,” ungkap Irwan.
Apalagi perda juga sangat penting sebagai rujukan dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.
Bahkan tak jarang kehidupan sosial masyarakat sering lebih dulu muncul dibandingkan payung hukumnya sendiri.
“Untuk mengimbangi pesatnya kemajuan daerah memerlukan payung hukum yang jelas dan menuntut kita bisa lebih baik nantinya,” sebut Irwan.
Lima ranperda yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Meranti itu di antaranya, Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pembentukan Susunan Kedudukan dan Tata Kerja dan Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat Dewan (Setwan).
Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2012 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kepulauan Meranti.
Kemudian Ranperda Susunan Kedudukan Tugas dan Fungsi Dinas Daerah, dan Ranperda Bantuan Operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Serentak.
Selain itu pihak DPRD juga mengajukan ranperda inisiatif. Ranperda yang diajukan yakni Ranperda Bebas Buta Aksara Alquran di Kepulauan Meranti.
Dalam penyampaian ranperda yang dilakukan oleh juru biacara Badan Legislasi DPRD, Taufiek, disebutkan bahwa yang mendasari diajukannya ranperda tersebut dikarenakan saat ini sudah sangat jarang masyarakat terdengar membaca Alquran.
Tetapi saat ini masyarakat, khususnya anak-anak lebih banyak memainkan gadget.
“Potensi kita sangat besar. Dalam MTQ kemarin kita meraih peringat dua di Riau.
jadi sudah semestinya kita lebih memasyarakatkan Alquran. Makanya diperlukan regulasi. Makanya dengan inisiatif, kita ajukan ranperda ini,” sebutnya.
Dalam pembentukan perda ini nantinya diharapkan partisipasi aktif dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintah daerah.
Sehingga memberikan kepastian hukum nantinya dalam pendidikan bebas buta aksara Alquran.
“Ranperda ini dimaksudkan untuk mengajak masyarakat agar lebih mencintai Alquran dan memahami isi kandungan Alquran. Kami berharap ranpeda ini dapat terlaksana dengan baik,” harapnya.
Dari lima ranperda yang diajukan oleh Pemkab Meranti, akan dilihat dan seluruh fraksi di DPRD Kepulauan Meranti nantinya akan memberikan pandangan.(amy)