PEKANBARU

Abaikan Janji, Warga Datangi PT CSS

Riau | Rabu, 23 Maret 2016 - 08:38 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibuat kecewa oleh pihak PT Citra Sumber Sejahtera (CSS).

Pihak Manajemen PT CSS yang berkedudukan di Pekanbaru telah ingkar janji dalam hal pembagian kebun kelapa sawit (KKS) plasma.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selasa (22/3) kemarin, masyarakat Peranap yang diwakikan oleh mantan datuk Danang Lelo, Umar Usma, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda yakni Darwis, Rojali, Ucal, Edison dan M Taufiq tiba di Kota Pekanbaru.

Pada sekitar pukul 10.00 WIB, mereka bersepakat bergerak menuju ke Jalan M Yamin tentunya sudah ada kesepakatan terlebih dahulu.

Tujuan rombongan masyarakat Peranap ini tidak lain untuk bisa berkumpul di kantor PT CSS yang berada di Jalan M Yamin. Kedatangan mereka tidak sia-sia, karena mereka bisa bertemu dengan pucuk pimpinan di PT CSS.

Seperti diketahui PT CSS sebagai mitra yang bertanggungjawab sebagai pengelolaan lahan tanaman kehidupan seluas 100 hektare di lahan yang dijanjikan bakal dibagikan kepada masyarakat Peranap melalui lembaga adat tiga lorong Kecamatan Peranap, Inhu tersebut.

Sesaat tiba di kantor PT CSS, rombongan masyarakat ini disambut Manajer PT SCC Ir Hasri. Para tokoh pemuda Peranap itu kemudian mengemukakan maksud dan tujuan kedatangan mereka.

“Kami meminta kejelasan kapan PT CSS merealisasikan janjinya. Karena sudah berjalan bertahun-tahun tidak ada kejelasan. Makanya kami memutuskan datang ke kantor PT CSS,” ungkap salah satu tokoh pemuda Peranap, M Taufiq kepada Riau Pos di Pekanbaru.

Pertemuan antara para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Peranap dengan Manajer PT CSS tidak menghasilkan seperti harapan para tokoh pemuda.

Bukannya akan merealisasikan janji, justru jawaban yang tidak pasti dari PT CSS didengar mereka.

“Pihak PT CSS tidak memberikan jawaban yang diharapkan. Bahkan cenderung mengelak bahkan terlihat kurang senang karena Manajer itu berbicara dengan nada tinggi padahal kami datang dengan baik-baik,” ungkap Edison tokoh pemuda Peranap lainya.

Pertemuan antara masyarakat Peranap dengan Manajer PT CSS berlangsung sekitar satu jam. Karena pertemuan tidak bakal menghasilkan harapan maka para tokoh Peranap memutuskan untuk menyudahi pertemuan itu.

“Kami memang sangat kecewa dengan PT CSS, karena janji tentang pembagian lahan kebun plasma itu tidak kunjung direalisasikan. Saat pertemuan sekitar satu jam itu juga tidak ada kejelasannya.

Pak Hasri malah mengatakan “ terang M Taufiq lagi. PT CSS mempuyai izin pengelolaan lahan alam dengan Desa Pauranap sejak tahun 2002 sampai sekarang. Dari hutan aman sampai penanaman Akasia.

PT CSS sudah ada kesepakatan memberikan kebun kelapa sawit atas dasar kesepakatan 2004 (kesepakatan pertama).

Kemudian ada kesepakatan kedua di tahun 2014 dengan luas lahan yang bakal ditanami sawit selanjutnya diserahkan ke masyarakat Peranap seluas 100 hektare.

Namun, sampai saat ini PT CSS belum merealisasikan kesepakatan itu. “Intinya masyarakat Peranap, terkait pembagian kebun kelapa sawit, antara lembaga adat tiga lorong Kecamatan Peranap kebupaten Inhu.

Perjanjian di tahun 2014 sudah disepakati,” ungkap Taufiq. Kesepakatan pertama lahan yang bakal dikembalikan ke masyarakat mencapai luas 350 hektare dan dirampingkan menjadi 100 hektare pada perjanjian kedua yang di langsungkan di aula Camat Peranap yang dimediasi oleh camat dan perwakilan 10 desa lembaga adat Tiga Lorong.

Sementara Manajer PT CSS, Ir Hasri saat dikonfirmasi Riau Pos mengatakan bahwa kesepakatan PT CSS bukan dengan pihak yang mengatasnamakan para tokoh pemuda Peranap. Tetapi dengan Desa Pauranap (Peranap dengan desa Pauranap berbeda).

“Sebenar perjanjiannya ada kewajiban mereka, dimana mereka mengamankan lahan (lahan kemitraan dengan pengurus Desa Pauranap) agar tak dirambah.

Namun tidak begitu, teryata banyak lahan yang dirambah sehingga lahan terus berkurang.

Tetapi perjanjian itu bukan dengan tokoh Peranap tetap dengan Desa Paurana sebagai mitra yang ditunjuk pemda setempat,” jelas Hasri.

Dijelaskan Hasri, jika tentang tuntutan lahan 100 hektare tersebut justru sudah selesai disepakati dengan pihak Desa Pauranap.

“Jadi lahan yang 100 haktare itu memang tidak bisa ditanam sawit karena sudah sesuai peraturannya seperti itu.

Jadi yang ditanam Aksia dan itu memang sudah disepakati pengurus mitra Desa Pauranap jadi tak ada hubungannya dengan tokoh Peranap,” kata Hasri.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook