PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebelumnya Komisi A DPRD Riau membentuk Tim Pengawas (Panwas) untuk mengawasi kinerja Komisi A sebagai tindak lanjut kerja Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan. Namun apa daya Panwas yang dibentuk ditolak pimpinan dewan. Hal tersebut dikarenakan tidak ada diatur dalam tatib dewan.
Hal tersebut diakui oleh Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby selaku salah seorang inisiator pembentukan panwas tersebut. "Kita sudah bawa kepada pimpinan, namun tidak disetujui karena tidak ada diatur dalam tatib," ujar Suhardiman.
Padahal menurut politisi asal Kuansing ini, pembentukan panwas tersebut perlu dilakukan untuk mengawasi hasil laporan pansus monitoring lahan kepada penegak hukum, polda, kejari, ppns.
"Jadi panwas ini tugasnya seperti panwas kasus Century lah.Namun, kalau sudah ditolak, kita tak bisa apa-apa lagi, karena kewenangan lembaga dan pimpinan sudah menolak," tutupnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Fopin A Sinaga