PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Tidak ada diatur dalam tata tertib (tatib) lembaga DPRD Riau akhirnya membuat pimpinan dewan memastikan panitia pengawas (panwas) sebagai tindak lanjut hasil kerja pansus monitoring lahan DPRD Riau batal dibentuk.
"Panwas itu tidak perlu dibentuk karena tidak diatur dalam tatib dewan," jelas Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman kepada Riaupos, Selasa (23/2/2016).
Politisi Demokrat ini menilai, pembentukan panwas yang diusulkan fraksi-fraksi jelas tidak mempunyai kewenangan, apalagi fraksi bukan bagian dari alat kelengkapan dewan.
Menurut Noviwaldy yang akrab disapa Dedet, pembentukan panwas tidak perlu dilakukan, karena di DPRD Riau sudah memiliki komisi-komisi yang mengawasi masing-masing bidang.
"Komisi A mengawasi bidang hukum dan pemerintahan, untuk perpajakan itu diawasi komisi C," terang Dedet.
Legislator Dapil Pekanbaru menjelaskan, masa kerja pansus monitoring lahan sudah berakhir dengan sudah dilaporkannya hasil kerja pansus dalam paripurna DPRD Riau.
"Selesai paripurna sudah selesai tugas pansus. Hasil temuan pansus saya sudah surati penegak hukum dan supaya mereka menindaklanjuti yakni kepada kepolisian, kejaksaan, KPK dan ppns," tandas Dedet.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi