KUANTAN SINGINGI

Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

Riau | Selasa, 23 Februari 2016 - 14:51 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Jangan main-main mengelola dana desa yang hampir Rp1 miliar setiap tahun, karena berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum. Dan sekarang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana yang masuk ke desa tersebut.

“Harus hati-hati kelola dana desa, baik yang berasal dari kabupaten, provinsi maupun pusat,” kata  Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Telukkuantan, Revendra SH MH kepada wartawan, belum lama ini.

Diakui Ravendra, anggaran yang masuk ke desa cukup besar. Dan penggunaannya itu akan mendapat perhatian dan pengawasan dari semua pihak, baik masyarakat yang ada di desa maupun pihak lainnya.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Karena kami tahu, anggaran yang masuk ke desa cukup besar dan itu butuh pengawasan agar tidak ada penyimpangan. Makanya, mengelolahnya harus hati-hati,” ujar Revendra.

Kasi Intel Kejari Telukkuantan juga berpesan agar kepala desa (kades) beserta perangkat desa menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Dan diharapkan masyarakat dilibatkan terkait ini.

“Aturannya kan jelas, anggaran tersebut harus digunakan untuk kegiatan yang ada dalam RPJMDes. (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Dan jangan sampai ada program-program yang tidak masuk (RPJMDes), tapi dilaksanakan,” ujar Revendra.

Dan Ravendra juga mengingatkan masyarakat agar untuk bersama-sama mengawasinya. “Untuk masyarakat, mari kita awasi bersama-sama penggunaan anggaran desa supaya desa bisa maju dan berkembang,” ajaknya.(jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook