TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (22/2). Kegiatan yang dipelopori Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD itu melibatkan organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan. Mereka diminta memberikan masukan dan saran atas Ranpeda KTR.
Pemimpin rapat Herwanissitas menyampaikan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok adalah amanah UU Kesehatan Nomor 12/2011. Pada dasarnya ranperda tersebut telah bahas. Namun setelah melalui pembahasan itu pihaknya perlu mengetahui pendapat masyarakat terkait Ranperda KTR.
Faktanya melalui public hearing ini muncul beragam pendapat terkait KTR. “Pendapat yang muncul adalah terkait kesiapan masyarakat, khususnya yang perokok dalam menerima sanksi yang dinyatakan dalam ranperda itu,” ungkap Herwanissitas.
Namun dari sekian banyak pendapat, ide dan usulan, terlihat bahwa masyarakat sepakat adanya kawasan tanpa rokok. Meski masih banyak pasal-pasal yang perlu perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut.(adv)