BENGKALIS

Bupati Minta Kepala Desa Manfaatkan Dana Desa

Riau | Selasa, 23 Februari 2016 - 13:31 WIB

 BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingatkan agar seluruh Kepala Desa (Kades) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini benar-benar memanfaatkan dana desa yang diterima untuk peningkatan pembangunan infrastruktur. Infrastruktur yang berdampak dan bermanfaat bagi percepatan perkembangan roda perekonomian masyarakat desa.
        
Dalam pemanfaatannya, khususnya dalam pembangunan infrastruktur desa, imbuh Amril, harus dilakukan melalui padat karya. Tidak boleh melibatkan orang ketiga atau diproyekkan. Harus swakelola dan tidak boleh dikerjakan oleh perusahaan.

Kemudian, tenaga kerja yang dipekerjakan harus warga tempatan. Bahkan kalau memungkinkan dan memang tersedia di desa, seluruh bahan bakunya dibeli dari warga setempat.

“Misalnya batu bata. Untuk apa, tujuannya agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut bisa berkembang cepat. Karena tujuan dari adanya dana desa yang dikucurkan pemerintah itu adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan desa,” jelasnya.
Amril mengatakan itu, Senin (22/2) usai mengikuti pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa serta Evaluasi Dana Desa 2015 dan Persiapan Penyaluran Dana Desa 2016.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rakornas yang ditaja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden H Jusuf Kalla tersebut, dilaksanakan di Ruang Birawa Assembly Hall Lantai 2 Bidakara Hotel, Jakarta.

Kepada seluruh Kades di daerah ini, Amril juga mengingatkan agar dana desa yang diterima dipergunakan secara transparan. Setiap pemanfaatannya harus tetap sasaran dan perencanaannya sejak awal mesti diketahui masyarakat.

“Tidak boleh ada yang disembunyi-bunyikan. Kalau perlu, tempel di tempat-tempat umum setiap rencana penggunaan dana desa,” katanya menambahkan.

Kepada seluruh masyarakat desa, dia berharap agar segera melapokan bila ada dana desa yang diperuntukkan tidak sesuai ketentuan.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook