BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tiga mantan anggota DPRD Bengkalis yang menjadi terdakwa kasus Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012, Senin (22/2) mengembalikan kerugian uang negara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, SH MH melalui Kasi Intelijen Rully Affandy, SH MH di ruang kerjanya. “Hari ini Kejari Bengkalis menerima pengembalian kerugian negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, pengembalian tersebut berasal dari 3 orang terdakwa mantan Anggota DPRD Bengkalis,” Jelas Rully.
Pengembalian dilakukan tiga terdakwa, dengan perincian sebesar Rp.386 juta Ditanya mengenai keringanan hukuman terhadap terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, Rully mengatakan bahwa hal itu akan ditentukan saat persidangan. “Soal keringanan terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, itu akan ditentukan saat sidang lanjutan di pengadilan,” tutup Rully Affandi.(evi)