RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sidang dugaan korupsi dengan kerugian sekitar Rp 2,7 miliar yang bersumber dari APBD Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2011 hingga 2012 dengan terdakwa mantan Sekteraris Daerah (Sekda) Drs H R Erisman Msi, masih saja terus bergulir. Bahkan, hingga saat ini sudah mengahadirkan sebanyak 12 orang saksi yang diminta keterangan di persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan, korupsi tersebut dilakukan oleh terdakwa. Hal itu didukung oleh keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dipersidangan,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Roy Madino SH, Senin (22/2).
Dari sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan JPU di persidangan tersebut berasal dari Inspektorat sebanyak tiga orang, Kabag Keuangan dan mantan Kabag Keuangan, dua orang dari Pejabat Penatausahaan Keuagan Setdakab Inhu, ajudan mantan Sekdakab Inhu, satu orang dari pihak Bank Riau Kepri serta dua orang Napi dengan kasus yang sama.
Keterangan sejumlah saksi, terutama disampaikan mantan Kabag Keuangan Setdakab Inhu menyatakan, sejumlah uang sudah diserahkan kepada bendahara pengeluaran.
Sehingga untuk melakukan pengawasan, merupakan tanggungjawab pengguna anggaran (PA) dalam hal ini mantan Sekdakab Inhu.
Untuk itu harapnya, dengan keyakinan JPU yang mengacu kepada keterangan sejumlah saksi hendaknya, majalis hakim juga sependapat. “Hari ini Selasa (23/2) merupakan saksi terakhir yakni dari pihak Bank Riau Kepri untuk dimintai keterangannya tentang spesimen siapa yang berhak mengambil uang,” ungkapnya.
Selain itu sebutnya, pada sidang lanjutakan Selasa (23/2) tersebut juga dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terkdawa. Hal ini dilakukan mengingat jumlah saksi pada persidangan saat ini hanya satu.
Memang sebutnya, terdakwa sempat emosi kepada salah seorang saksi yakni mantan Kabag Keuangan pada sidang sebelumnya. Karena keterangan saksi tersebut lebih memberatkan kepada terdakwa. Akibatnya, diakhir persidangan terdakwa sempat mengantukkan bahunya kearah tubuh saksi.
Lebih jauh disampaikannya, hendaknye melalui persidangan ini akan lebih terungkap tentang tindak pidana korupsi tersebut. Sebab, selama ini terdakwa lebih banyak menghindar dan mengelak. “Penilaian JPU untuk perbuatan terdakwa sama dengan Napi Rosdianto yakni masuk dalam pasal 55,” terangnya.(new)