PEKANBARU (RP)- Panitia khusus (Pansus) Revisi Peraturan Daerah tentang Pengikatan Anggaran Tahun Jamak Pembangunan Main Stadium dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON) akan dibentuk jika sudah ada hasil audit main stadium dari BPKP.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Riau, Drs HM Johar Firdaus MSi, kepada Riau Pos, Rabu (22/2). Ketentuan itu sesuai dengan arahan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan RI beberapa waktu lalu.
‘’Perda No 5 tahun 2008 tentang Pengikatan Anggaran Tahun Jamak Pembangunan Main Stadium dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON) tersebut telah berakhir Desember 2011. Karena persoalannya menyangkut alokasi anggaran, maka anggaran yang sudah dikucurkan tersebut harus diaudit dulu. Dari hasil audit akan diperoleh apakah benar diperlukan penambahan anggaran atau tidak,’’ jelas politisi Partai Golkar ini.
Menurut Johar, dari hasil auditlah nantinya bisa diketahui apakah anggarannya perlu ditambah atau tidak, jika perlu maka dibuatkan kebijakan melalui peraturan daerah (Perda). ‘’Pansus ini berbeda dengan pansus biasa, karena ini menyangkut anggaran. Sementara anggaran sebelumnya sudah habis tahun pelaksanaannya, jadi harus diaudit dulu. Kita sudah konsultasi dengan Direktur Anggaran Ditjen Anggaran Daerah Departemen Dalam Negeri dan itu sesuai dengan arahan Ditjen Anggaran,’’ tegas Johar.
Dikatakannya, pihaknya sebelumnya sudah meminta Pemprov membuat permintaan audit kepada BPKP. Namun permintaan itu hanya untuk venue menembak. Tapi sekarang Pemprov sudah mengajukan permintaan audit main stadium.
‘’Mudah-mudahan hasil audit main stadium bisa cepat selesai. Paling tidak kesimpulan sementara hasil audit bisa diperoleh dulu. Jika kesimpulan audit sudah ada, maka DPRD Riau segera membentuk Pansus,’’ tegasnya.(ans)