Per usak Atribut PD Segera Jalani Persidangan

Riau | Rabu, 23 Januari 2019 - 16:25 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkara dugaan perusakan atribut Partai Demokrat (PD) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam waktu dekat, tersangka berinisial HS akan menjalani proses persidangan.

Demikian diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady kepada Riau Pos, Selasa (22/1). Dia mengatakan, pelimpahan itu dilakukan seiring telah rampungnya surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Surat dakwan telah rampung dan sudah diimpahkan ke pengadilan, kemarin (Senin, red)," ujar Ahmad Fuady.

Sambung pria yang akrab  dipanngil Fuad ini, pihak pengadilan juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Begitu pula dengan jadwal pelaksanaan sidang perdana. "Senin pekan depan sidang perdananya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU," paparnya.

Untuk diketahui, HS melakukan perusakan atribut partai berlambang merci ketika Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Pekanbaru pada pertengahan Desember 2018 lalu. Warga Jalan Ikan Mas Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai tertangkap tangan melakukan perbuatan tak terpuji itu di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Selanjutnya, HS diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pengusutan. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa empat buah tiang berupa bambu dan kayu, potongan berupa sobekan baliho, dan pisau cutter. Atas perbuatannya, pria berusia 22 tahun tersebut dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun ancaman pidananya mencapai 5 tahun 6 bulan.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook