PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja (UPT LK) Wilayah I Riau H Bakhrum ST MT mengatakan, peserta (umum) yang sudah diberikan pelatihan dan keterampilan di UPT LK untuk penempatan kerjanya bukan lagi menjadi kewenangan UPT LK.
“Soal penempatan kerja bagi peserta yang sudah mengikuti pelatihan bukan lagi menjadi kewenangan kami. Masak yang bukan menjadi kewenangan kami, harus kami ambil,”ujarnya.
Bakhrum menjelaskan, kewenangan soal penempatan kerja peserta pelatihan setelah mengikuti pelatihan dan keterampilan di UPT-LK itu ada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan ada bidangnya. “Di sini kita hanya memberikan pelatihan dan keterampilan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Riau Samsul Akmal ST MT mengatakan, pihak UPT-LK tidak bisa begitu saja megatakan hal tersebut. Terkait penempatan kerja setelah peserta lulus mengikuti pelatihan dan keterampilan itu harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Itu harus menjadi tanggung jawab kita bersama, UPT LK tidak bisa begitu,” ujarnya kepada Riau Pos, Selasa (22/1).
Bakhrum menambahkan, dalam pelaksanaan pelatihan dan keterampilan yang dilaksanakan setiap tahunnya, itu menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).(dof)