MEMPURA (RIAUPOS.CO) - Bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, tahun 2015 belum terealisasi. Ini disebabkan beberapa faktor, hanya satu permohonan yang masuk.
Kabag Hukum Setdakab Jhon Effendi mengatakan, program bantuan hukum merupakan kegiatan yang diprogramkan berdasarkan Perda.
Adapun tahun 2015 lalu Perbup belum ada, tidak mungkin direalisasikan hanya mengacu pada Perda. Selain itu, hanya satu permohonan yang masuk.
Dalam rapat evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) kemarin, Jhon telah menyampaikan hal ini pada Wabup terkait dengan belum dilaksanakannya porgram tersebut.
Di tahun ini, Perbup yang mengatur bantuan hukum sudah diterbitkan. Dengan demikian pihaknya bisa merealisasikan, dengan catatan adanya permohonan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.(aal)