ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Animo masyarakat untuk melakukan pernikahan di Kabupaten Rohul selama 2015 lalu, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya (2014). Dimana pada 2014 peristiwa nikah sebanyak 3.715 pasang, sedangkan pada 2015 sebanyak 3.510 pasang atau mengalami penurunan 205 pasang.
Hal ini dikarenakan adanya kesadaran masyarakat untuk meningkatkan usia perkawinan, yaitu minimal 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria. Kesadaran ini sangat berarti khususnya dalam kerangka kematangan seorang calon pengantin dalam melaksanakan perkawinan.
Menurut Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Jumat (22/1) salah satu sebab terjadinya perceraian dalam masyarakat adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh pasangan muda, sehingga mudah emosi dan tidak bisa mengendalikan diri. Akibatnya jatuhlah thalak kepada istrinya. Padahal sebenarnya persoaloan yang mereka hadapi masih bisa diatasi.
Ahmad Supardi menyatakan, seorang pemuda atau pemudi yang telah memenuhi syarat untuk menikah, maka wajib hukumnya bagi yang bersangkutan untuk menikah. “Bagi seorang pemuda yang telah sampai umur menikah, sementara yang bersangkutan tidak mampu membiayai kehidupan istri dan keluarganya kelak, maka yang bersangkutan disarankan untuk tidak menikah dulu, sebab ini bisa memicu terjadinya perceraian,” ujarnya.
Menurut Ahmad Supardi, sedangkan bagi pemuda yang belum cukup umur menikah, ditambah dengan yang bersangkutan kehidupannya miskin, tidak punya pekerjaan tetap, maka yang bersangkutan diharamkan untuk menikah dan disarankan untuk melakukan puasa Senin dan Kamis, sebab puasa dapat menurunkan dan mengendalikan syahwat.(adv/b)