PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Wartawan di Riau tidak menyia-nyiakan kesempatan bertanya banyak kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam kunjungan kerjanya ke Pekanbaru-Riau. salah satunya menanyakan kapan Gubernur Riau bisa defenitif, karena sejauh ini Gubernur Riau masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
Menjawab pertanyaan ini Tjahjo Kumolo, Jumat (22/1/2016) mengatakan, "Sampai saat ini saya mendengar Gubernur Riau non aktif Annas Mamun masih mengajukan hak hukumnya. Jadi belum tahu sampai kapan Riau gubernurnya dijabat oleh Plt. Kita harus ikuti prosedurnya."
Plt Gubri yang saat itu berdiri di samping Mendagri tersenyum ketika wartawan menanyakan kepada Mendagri soal Gubernur Riau defenitif. Masyarakat menilai jabatan Plt Gubri mempunyai batas kewenangan dalam menjalankan roda pemerintah sebagai kepala daerah. Namun, lagi-lagi Mendagri tidak bisa menjawab karena semua itu ada prosedurnya. "Semua itu ada prosedurnya, secera lisan saya sudah menayakan sejauh mana perkembangan kasus Gubernur Riau non aktif Annas Mamun tersebut," terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Fopin A Sinaga