JAWABAN MENDAGRI TENTANG JABATAN GUBERNUR

Tunggulah Kasus Hukum Annas Maamun Selesai Baru Bisa Jadi Defenitif

Riau | Sabtu, 23 Januari 2016 - 00:59 WIB

Tunggulah Kasus Hukum Annas Maamun Selesai Baru Bisa Jadi Defenitif
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Wartawan di Riau tidak menyia-nyiakan kesempatan bertanya banyak kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam kunjungan kerjanya ke Pekanbaru-Riau. salah satunya menanyakan kapan Gubernur Riau bisa defenitif, karena sejauh ini Gubernur Riau masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Menjawab pertanyaan ini Tjahjo Kumolo, Jumat (22/1/2016) mengatakan, "Sampai saat ini saya mendengar Gubernur Riau non aktif Annas Mamun masih mengajukan hak hukumnya. Jadi belum tahu sampai kapan Riau gubernurnya dijabat oleh Plt. Kita harus ikuti prosedurnya."

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Plt Gubri yang saat itu berdiri di samping Mendagri tersenyum ketika wartawan menanyakan kepada Mendagri soal Gubernur Riau defenitif. Masyarakat menilai jabatan Plt Gubri mempunyai batas kewenangan dalam menjalankan roda pemerintah sebagai kepala daerah. Namun, lagi-lagi Mendagri tidak bisa menjawab karena semua itu ada prosedurnya. "Semua itu ada prosedurnya,  secera lisan saya sudah menayakan sejauh mana perkembangan kasus Gubernur Riau non aktif Annas Mamun tersebut," terangnya.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook