TAMBUSAITIMUR (RIAUPOS.CO) - Niat baik H Basri Lubis untuk menyejahterakan masyarakat yang ada di Desa Tambusai Timur melalui pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan dengan membentuk pengurus Kelompok Tani Siaga Makmur akhirnya berujung penjara.
H Basri mengaku merasa dizalimi. H Basri Lubis kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/1) menceritakan, awalnya, sebanyak 35 ketua kelompok yang tergabung dalam kelompok Tani Siaga Makmur membuat pernyataan yang isinya bahwa lahan Kelompok Tani Siaga Makmur dahulunya adalah lahan kosong (lahan tidak bertuan) yang terletak di Desa Tambusai Timur.
Dalam pernyataan tersebut, anggota kelompok tani tidak pernah diminta persayaratan apa-pun serta biaya untuk menjadi anggota kelompok tani oleh H Basri Lubis.
Kelompok Tani Siaga Makmur adalah semata hasil kebijakan dan jerih payah dari H Basri Lubis semasa beliau menjabat Kepala Desa Tambusai Timur, bahkan dalam pernyataan tersebut juga para kelompok ketua tersebut sangat berterimakasih pada H Basri Lubis yang sudah mengambil inisiatip dan kebijakan sehingga bisa mendapat kebun sawit.
Saat itu, H Basri berhasil menjalin kerja sama dengan PT Togo Gopas untuk selanjutnya dilakukan pengolahan seluas 509 hektare tersebut.
‘’Saat lahan tersebut sudah jadi, dan sudah dapat dinikmati masyarakat malah sejumlah anggota yang terdaftar dalam Kelompok Tani Siaga Makmur tersebut melaporkan dirinya dengan tuduhan tidak dibagikan hasil kebun dari bulan Juli 2011 hingga bulan Juni 2012 kepada anggota,’’ jelasnya.
H Basri menyampaikan, dari 35 kelompok yang berada dalam Kelompok Tani Siaga Makmur, hanya 4 orang yang melaporkannya dan itu-pun mereka yang melaporkannya bukan lagi menjadi anggota kelompok tani, karena lahan kaplingan mereka sudah lama dijual pada orang lain.
‘’Secara otomatis tidak ada hak mereka lagi pada kelompok Tani Siaga Makmur,’’ jelasnya.
H Basri menegaskan, niat untuk tidak membagikan hasil kebun kepada anggota kelompok yang ada dalam Kelompok Tani Siaga Makmur tersebut tidak ada, namun saat ini karena sudah lebih dari dua pertiga yang menjual kaplingnya pada orang lain sehingga pembagian hasil pada anggota tersebut ditunda.
Dalam pada itu, H Basri menyampaikan, sesuai perjanjian dalam musyawarah masyarakat dan anggota Kelompok Tani Siaga Makmur Desa Tambusai Timur pada Kamis (12-7-2001) lalu, dalam kesepakatan musyawarah tersebut pada poin ke 3 disebutkan, tanpa terkecuali para anggota tidak dibenarkan memindahtangankan kaplingan atau memperjualbelikan kaflingan kepada pihak lain.
‘’Kalau terbukti maka perolehan kapling yang merupakan haknya akan diambil kembali oleh Kelompok Tani Siaga Makmur,’’ jelasnya.(har)