Ketua RT Cabut Patok Jalan Lingkar Barat

Riau | Kamis, 23 Januari 2014 - 01:32 WIB

Ketua RT Cabut Patok Jalan Lingkar Barat
Ketua RT Sasli Rais memperlihatkan patok jalan lingkar, Rabu (22/1/2014). Foto: syukri datasan/riau pos

DURI (RIAUPOS.CO) - Ketua RT 2 RW 1 Desa Petani Kecamatan Mandau Sasli Rais dinilai sedikit nekat. Patok kayu penanda jalan lingkar Barat Kota Duri yang akan dikerjakan pihak rekanan di Jalan Siak Ujung, Desa Petani dia cabuti. Tindakan itu dia lakukan dua kali. Masing-masing pada penghujung tahun 2013 lalu.

‘’Begitu tahu ada patok di tanah saya, saya cabut. Dua pekan kemudian mereka pasang lagi,saya cabut lagi. Itu terjadi akhir Desember 2013 lalu, beberapa hari menjelang tahun baru. Pekerja survei perusahaan bertanya kok patok mereka dibuang. Saya tegaskan ke mereka, ini tanah saya, hak milik saya. Ini hak asasi. Kalau pemerintah mau ambil untuk jalan, harus ada ganti rugi,’’ tegas Sasli Rais pada Riau Pos Rabu (22/1) siang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bukannya tak setuju ada pembangunan jalan lingkar Barat Duri. Menurut Sasli, dirinya hanya mempertahankan hak milik. Bukan menghambat pembangunan.  ‘’Tanah berukuran 30x100 meter persegi ini saya beli Rp150 juta. Biaya dozer habis Rp26 juta. Sekarang mau diambil begitu saja tanpa ganti rugi, jelas saya tak bisa terima. Ini penzaliman namanya. Kalau saya tak bersedia diganti rugi baru bisa dikatakan merongrong,’’ tegas Sasli lagi.

Yang bikin dia kecewa, tanah itu sudah dia kapling jadi delapan petak. Dua petak berukuran 14x30 meter persegi. Enam petak lagi 12x30 meter. Semuanya sudah diambil pembeli secara cicilan. Karena tanah ini mau diambil pemerintah untuk jalan, Sasli menawarkan ke pembeli, mau minta duit kembali atau dicarikan tanah pengganti. Sebab kalau pemerintah berkeras mengambilnya, Sasli mengaku tak bisa mempertanggungjawabkan.

‘’Semua pembeli minta uang kembali. Akibatnya, saya harus mengembalikan uang mereka total Rp75 juta. Karena harus dicicil, mereka pun minta agunan. Terpaksalah BPKB mobil saya jadi jaminan. Sekarang pemerintah mau mengambil tanah itu begitu saja tanpa ganti rugi. Hukum seperti apa itu? Padahal Undang-undangnya ada. Setiap tanah warga untuk kepentingan umum ada ganti ruginya,’’ tegas Sasli. (sda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook