Pungutan Discapil Kampar Berdasarkan Perda

Riau | Senin, 23 Januari 2012 - 09:47 WIB

Laporan Rina Dianti Hasan, Bangkinang rinadiantihasan@riaupos.co

Adanya pungutan yang dilakukan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kampar dalam kepengurusan akte kelahiran adalah hal yang wajar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 18/2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran.

‘’Jadi apa yang dilakukan petugas dalam pengurusan itu sudah benar, karena sudah ada payung hukumnya,’’ ujar Bupati Kampar, H Jefry Noer, kepada Riau Pos di Bangkinang, Ahad (22/1).

Pernyataan ini khusus disampaikan ke Jefry kepada Riau Pos, karena gerah dengan isu tentang pungutan liar di Discapilduk Kampar. Informasi yang diterimanya sudah kelewatan dan menyusahkan warga yang ingin mendapatlan akte.

Mendapat informasi ini, Jefry langsung memeriksa ke bawah dan menanyai pihak yang bersangkutan.

Ternyata pungutan tersebut resmi dan sudah diatur oleh Perda. ‘’Bahkan uang tersebut disetorkan ke Disnpenda Kampar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),’’ ujar Jefry.

Dalam Perda tersebut dibunyikan bahwa untuk pengurusan KTP dan KK serta akte kelahiran, dipungut retribusi terutama untuk WNA, begitu juga dengan perubahan nama dalam akte, dana retribusi ini merupakan dana ganti biaya cetak.

Sedangkan besarnya bervariasi, untuk akte misalnya bagi WNI untuk pengurusan akte anak pertama dikenakan biaya Rp10.000, untuk anak kedua dikenakan biaya Rp15.000 dan biaya untuk anak ketiga dan seterusnya dikenakan Rp 20.000.

Begitu juga dengan akte ganti/perubahan nama dikenakan biaya Rp100.000. ‘’Semuanya sudah diatur dalam Perda tersebut, sehingga apa yang dilakukan oleh Discapilduk tersebut sudah benar,’’ ujarnya.

Jefri yang saat wawancara didampingi Kadiscapilduk, Sirat Yasir, menyatakan masyarakat juga diminta untuk memahami Perda ini, sehingga tidak timbul kesalahpahaman antara masyarakat dengan petugas. Perda ini menurutnya sebelum dicabut atau diganti tentunya harus dilaksanakan.

 ‘’Mari sama-sama kita hormati dan jalani Perda ini untuk Kampar juga,’’ ujarnya.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook