PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Riau memusnahkan barang bukti sebanyak 111,2 kilogram sabu-sabu dan 34,182 butir pil ekstasi, di Mapolda Riau, Selasa (22/12/2020).
Pemusnahan barang haram tersebut langsung dipimpin oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun, serta Ditresnarkoba, Kombes Pol Victor Siagian.
Kapolda Riau mengatakan, bahwa barang bukti tersebut berhasil diamankan dari 16 tersangka yang merupakan sindikat narkoba di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.
"Barang bukti ini kita tangkap di Pekanbaru dan Bengkalis, oleh Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis. 16 tersangka ini merupakan bagian dari 7 sindikat narkoba yang kita bongkar, mereka berusaha memasukan narkoba dari wilayah Malaysia ke Riau," kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Selasa (22/12) di Mapolda Riau.
Menurutnya, akhir tahun ini, Polda Riau gencar-gencarnya melakukan pengungkapan kasus narkotika. Pihaknya mengaku akan terus melakukan operasi untuk memburu peredaran gelap barang haram tersebut.
"Mengakhiri tahun ini, kita menjalankan berbagai macam operasi. Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, menunjukan bahwa komitmen kita bersama. Sesuai ketentuan dan undang-undang, setelah proses penyelidikan itu sudah cukup, narkoba harus segera dimusnahkan," ujarnya.
Jenderal bintang dua ini, didampingi pejabat utama Polda Riau dan juga pihak Pengadilan Negeri hingga Jaksa memusnahkan barang haram tersebut. Di lokasi itu, juga ada alat insenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memusnahkan narkoba.
Secara langsung, Agung memusnahkan barang haram tersebut menggunakan alat pembakar itu. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan Milo hingga Teh Cina. Kini, seluruh barang bukti telah dimusnahkan oleh Polda Riau.
"Kamuflasenya menggunakan bungkusan minuman kemasan Milo dan teh Cina," ungkap Kapolda.
Adapun rincian barang haram yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Riau kurang lebih sebanyak 50 Kg dan 1.000 pil Ekstasi. Kemudian Polresta Pekanbaru mengamankan kurang lebih 20 Kg dan 10.000 pil ekstasi, dan Polres Bengkalis mengamankan kurang lebih 42 Kg dan 23.000 butir pil Ekstasi.
Ke 16 tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan: Panji A Suhada (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman