PROVINSI RIAU

PT Arara Abadi Sosialisasikan Cara Pencegahan Karhutla ke Masyarakat

Riau | Selasa, 22 Desember 2015 - 15:34 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Untuk menanamkan kesadaran tidak membakar lahan dan hutan dalam membuka kebun, maka PT Arara Abadi (PT AA) dan PT Riau Abadi Lestari (PT RAL) distrik Tapung di Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas mengadakan sosialisasi larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat, Selasa (22/12/2015).

Hadir pada acara ini Kepala Distrik PT AA Tapung Edika Sembiring, Staf Community S Tobing, Ketua Regu Pemadam PT AA GL Pasaribu, Sekcam Minas Hendra, Kapolsek Minas Kompol JJ Hutapea, Ketua Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Rantau Bertuah Firdaus, tokoh masyarakat Muslim, Badi, Ketua Pemuda Ibrahim, Babinkamtibmas Desa Rantau Bertuah Bripka Andre Azmi, tokoh agama Ahmad Jais, Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kampung Rantau Bertuah Abdul Gafur, dan lain-lain.

Menurut Kepala Distrik PT AA Tapung Edika Sembiring ke depannya jangan ada lagi kebakaran lahan dan hutan di kawasan Desa Rantau Bertuah ini.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebab pengalaman kabut asap kemarin keluar rumah susah, naik pesawat susah, penyakit ISPA di mana-mana.

Sementara menurut staf Community PT AA S Tobing bahwa kemarau panjang kemarin akibat pengaruh elnino yaitu anomali cuaca pada lautan pasifik yang menyebabkan kekeringan panjang di sebagian wilayah Indonesia mulai dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera yang terjadi pada 2015.

Sekcam Minas Hendra menegaskan pula pentingnya PT AA bersama masyarakat mengadakan antisipasi karlahut dengan menyiapkan kantung-kantung air/embung air atau water place di lokasi lahan masing-masing yang gunanya untuk mencegah terjadinya karlahut.

Di kawasan Desa Rantau Bertuah ini sudah ada tersedia 19 lokasi kantong air menyerupai kolam air. Dan ini sudah mencukupi dan ada rencana akan ada penambahan membuat embung baru.

Sementara Kapolsek Minas Kompol JJ Hutapea mewanti-wanti masyarakat dan siapa saja bahwa membakar lahan dan hutan itu tidak boleh lagi. Sanksi tegas akan diterapkan ke depannya antara lain UU No 41/1999 tentang Kehutanan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. San kalau lalai hukumannya 4 tahun.

"Sesuai UU No 18/2004 tentang Perkebunan barang siapa yang membuka  atau mengelola lahan dengan cara membakar dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Kapolsek Minas Kompol JJ Hutapea.

Kapolsek Minas ini menceritakan kesedihan seorang istri di Minas Barat datang ke Kantor Polsek Minas minta keringanan hukuman suaminya yang berinisial Na. Suaminya ini tersangka pembakaran lahan dan di proses Polsek Minas dan ditahan di sel lalu diserahkan ke Polres Siak.

"Demi penegakan hukum Saya tak bisa tolerir dan tetap kami proses sesuai hukum. Karena kalau kami tidak tegakkan hukum maka kami yang akan diberi sanksi tegas oleh Undang-undang," kata Kapolsek Minas Kompol JJ Hutapea.

Laporan : Aznil Fajri
Editor     :Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook