KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Setelah resmi dilantik, kepala desa (kades) diharapkan langsung bekerja di desa masing-masing. Kades harus bekerja sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs H Zulfan Hamid yang mewakili Bupati Kampar H Jefry Noer ketika melantik 100 kepala desa se-Kabupaten Kampar di halaman Kantor Bupati Kampar di Bangkinang Kota, Senin (21/12).
Zulfan Hamid menjelaskan, bahwa kades memiliki tugas yang berat dan kompleks untuk mengikuti tuntutan masyarakat yang semakin berkembang dan kompleks. Kepala desa harus memahami Undanga-undang Desa. Hal yang paling penting pembangunan desa harus merujuk kepada Rencana Panjang Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Apabila tidak relevan lagi, RPJMDes harus disusun kembali untuk ke depannya.
Kepala desa harus menyusun RAPBdes untuk 2016, RAPBdes harus singkron dengan program Kabupaten Kampar. Seluruh program yang disusun harus merujuk kepada pencapaian visi dan misi Kabupaten Kampar yakni lima pilar pembangunan Kabupaten Kampar yang mengerucut 3 zero. Pendapatan desa semakin tahun semakin meningkat, Anggaran Dana Desa (ADD) lebih Rp1 miliar. Anggaran ini harus dipertanggungjawabkan dengan benar. ‘’Kepala desa Harus berpedoman kepada Undang-undang Desa, panduan dalam penyusunan RAPBDes yang harus menjadi acuan kepala desa untuk menentukan arah program menyejahterakan masyarakat adalah RTMPE. Dengan program tersebut mampu mensejahterakan masyarakat,’’ ucap Zulfan.
Dalam arahannya Zulfan Hamid juga mengatakan bahwa tugas kades sangat berat, dan diharapkan dapat mengemban amanah. ‘’Karena jabatan kepala desa bukanlah rahmat, apabila diemban dengan amanah, pasti membawa berkah. Apabila jabatan didasari dengan rahmat, maka jabatan itu akan menjerumuskan kepala desa itu sendiri,’’ ucapnya.
Dikatakannya, tugas kepala desa adalah untuk mengimbau dan merangsang masyarakatnya agar merubah pola pikir untuk produktif. Masyarakat desa harus mampu hidup mandiri dengan potensi yang dimiliki, kembangkan potensi desa yang dimiliki. ‘’Desa memiliki potensi dan komoditi unggulan, kembangkan. Disinilah peran Kades mengajak serta membina masyarakat desanya, agar potensi desa mampu menjadi tulang punggung perekonomian masyarakatnya,’’ ucap Zulfan.
Diakhir arahannya, Zulfan Hamid menyampaikan pesan, bahwa kades yang paling pertama mengetahui kondisi masyarakatnya. Maka dari itu, peran kades menfasilitasi penanganan masalah didesanya.(adv/a/b)