BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - SEBAGAI bentuk kepedulian lingkungan hidup, PT Bukit Batu Hutani Alam memberikan fee kehidupan kepada Koperasi Tani Hutan Usaha Baru sebesar Rp. 510.411.950.
Penerimaan ini berdasarkan MoU Tanaman Kehidupan PT Bukit Batu Hutani Alam dengan Koperasi Tani Hutan Usaha Baru No.02/TK/BBHA/XII/2011,26 November 2011 lalu. Sesuai juga dalam Pasal I, tentang Ruang Lingkup luasan yang menjadi kewajiban PT Bukit Batu Hutani Alam seluas 1.268 hektare areal Tanaman Kehidupan, dari total izin yang dimiliki seluas 33.605 Hektare.
Direktur Utama PT Bukit Batu Hutani Alam, Tju Kui Hua mengatakan, pemberian fee tanaman tersebut sesuai Dengan SK Menteri Kehutanan Nomor :365/Kpts-II/2003. Sebelumnya, sambung dia, PT Bukit Batu Hutani Alam telah memberikan fee tanaman kehidupan kepada Koperasi Tani Hutan Usaha Baru dengan rincian sebagai berikut, tahap I sebesar Rp 60.900.000, tahap II sebesar Rp 156.154.120.Selanjutnya tahap III sebesar Rp 138.132.140, dan tahap IV sebesar Rp 155.225.690.
Dia juga menghimbau kepada jajaran pengurus koperasi agar memanfaatkan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur desa dan membantu masyarakat yang kurang mampu dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Jadi total fee tanaman kehidupan yang telah diserahkan kepada Koperasi Tani Hutan Usaha Baru adalah Rp 510.411.950," ungkapnya kepada Riau Pos, Senin (21/12).
Camat Bukit Batu, Muhammad Fadlul Wadji SStp MSi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada perusahaan karena merealisasikan dana fee tanaman kehidupan tersebut. Menurut dia, dana tersebut sangat membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian dan pembangunan di pedesaan.
Dengan adanya dana ini diharapkan pengurus koperasi berkoordinasi dengan anggota koperasi dan empat kepala desa binaan PT Bukit Batu Hutani Alam untuk membahas penggunaan dana tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Tenggayun, Nasrun yang mewakili 4 desa juga sangat berterima kasih atas komitmen perusahaan yang merealisasikan fee Tanaman Kehidupan tersebut. Kepala desa akan memberikan masukan kepada Koperasi Tani Hutan Usaha Baru dalam penggunaan dana tersebut.(adv/b)