KEPULAUAN MERANTI

Dinilai Ingkar, DPRD Segera Evaluasi PT SRL

Riau | Selasa, 22 Desember 2015 - 09:19 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - DPRD Kepulauan Meranti akan segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL), perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang beroperasi di Pulau Rangsang. Hal itu dilakukan karena pihak perusahaan dinilai hanya mementingkan keuntungan saja, tanpa memperdulikan masyarakat khususnya yang berada di sekitar wilayah operasionalnya.

Seperti yang ditegaskan Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan SE, Senin (21/12), bahwa pihaknya sudah dua kali memberikan kesempatan kepada pihak SRL untuk melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun belum pernah dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah dijanjikannya. “Sudah dua kali terjadi seperti ini. Padahal tanaman kehidupan itu merupakan kewajiban perusahaan,” kata Fauzi Hasan.

Menurutnya, tanaman kehidupan itu merupakan kewajiban setiap perusahaan HTI. Di mana tanaman kehidupan itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat sebagai kompensasi atas operasional perusahaan. “Sedangkan yang wajib saja tidak dilaksanakan oleh mereka. Bagaimana kita yakin bahwa mereka akan membantu memajukan daerah dan membantu mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Fauzi menyadari selama ini pihak perusahaan tersebut hanya mementingkan keuntungan saja. Bagimana tidak dalam beberapa kali pemanggilan, pihak perusahaan selalu menghadirkan orang-orang yang tidak berkompeten. “Nanti akan kita evaluasi keberadaan mereka. Bagimana komitmennya dan sebagainya. Sehingga kita ketahui secara pasti apakah keberadaan mereka membawa dampak baik, atau malah merugikan masyarakat. Jika memang tidak memberikan kontribusi, buat apa dilanjutkan operasionalnya di Meranti,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi B DPRD Dedi Putra SHi, mengaku sangat kecewa dengan PT SRL. Sebab hal itu menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya diwilayah operasional perusahaan. “Harusnya perusahaan bisa menjalankan komitmen mereka. Apalagi ini menjadi kewajiban perusahaan untuk melaksanakannya,” sebut Dedi.

Dedi sepakat dengan Fauzi Hasan untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan. Karena kewajiban dasar saja tidak dilaksanakan. “Ini akan menjadi perhatian kita nantinya. Sehingga kepentingan masyarakat bisa diperjuangkan,” ujarnya.

Untuk diketahui sesuai dengan MoU yang sudah dilakukan antara Pihak PT SRL dengan Pemkab Meranti dan seluruh kepala desa di wilayah operasionalnya, bahwa realisasi tanaman kehidupan akan dilaksanakan pada April 2015 lalu. Namun hal itu tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan tertulis tersebut.

Sebelumnya, Humas PT SRL Abdul Hadi mengakui bahwa saat ini terjadi kekosongan Direktur PT SRL. Di mana sebelumnya yang melakukan komitmen dan menandatangani MoU realisasi tanaman kehidupan tersebut saat Direktur PT SRL dijabat oleh Jajang. “Saat itu yang menjabat Direktur Pak Jajang.

Sementara koordinasi lama untuk tanaman kehidupan tersebut dilakukan direktur lama yakni Pak Jajang,” katanya. Hadi menambahkan soal realisasi tanaman kehidupan pihaknya sudah standby.  “Kita sudah siap untuk menanam tanaman kehidupan tersebut,” kata Abdul Hadi saat itu.(amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook