Disiapkan, Dana Peremajaan Kebun Rp1,25 T

Riau | Selasa, 22 Desember 2015 - 09:08 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - ALOKASI dana peremajaan kebun kelapa sawit rakyat dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) untuk 2016, sebesar Rp800 miliar sampai Rp1,25 triliun.

Alokasi dana tersebut bersumber dari pungutan ekspor produk CPO dan produk hasil sawit lainnya, yaitu sebesar 50 dolar AS per ton CPO yang sudah di pungut sejak 16 Juli 2015, dengan memakai payung hukum Peraturan Presiden No.61 tahun 2015, tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini dikatakan oleh Wasekjend DPP Apkasindo, Rino Afrino ST MM. Di sela kunjungan Prof Dr Nagata Jumji dan Koizumi Yusuke dari University Of Tokyo ke kantor DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, di Pekanbaru.   

Kedatangan dua orang akademisi ini guna mendapatkan informasi tentang kondisi sosial ekonomi petani kelapa sawit di Provinsi Riau. Menurut Rino, dalam Perpres No 61/2015, disebutkan bahwa tujuan utama penghimpunan dana tersebut yaitu untuk mendorong pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Yang meliputi Peremajaan perkebunan kelapa sawit, sarana dan prasarana, pengembangan SDM, riset, promosi serta pengembangan industri hilir biodiesel.

Apkasindo sebagai wadah seluruh petani kelapa sawit Indonesia sebagai Komite Pengarah di BPDP KS tersebut, bersama kementerian terkait. Data luas perkebunan kelapa sawit rakyat pada 2014 (dirjenbun) mencapai 4,5 juta hetare, yaitu 42 persen dari total luas perkebunan sawit di indonesia yang mencapai 10,9 juta Ha. Perkebunan kelapa sawit rakyat tersebut terdiri atas pola plasma (PIR, KKPA, Revitbun) seluas 916 ribu ha, dan pola swadaya seluas 3,6 juta ha.

Peremajaan merupakan permasalahan besar untuk petani sawit saat ini baik pola plasma maupun swadaya, pada perkebunan pola plasma lebih dari 200 ribu ha usianya sudah melewati usia 25 tahun, bahkan ada yang mencapai usia 34 tahun. Sedangkan pada perkebunan pola swadaya, walaupun dalam usia produktif, namun produktivitasnya rendah, sehingga perlu pergantian tanaman juga, dan bantuan sarana prasarana.

Oleh karena itu, agar dana tersebut bisa cepat tersalurkan, agar seluruh petani kelapa sawit Indonesia mempersiapkan diri, guna memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian mengenai peremajaan tersebut. Serta menghubungi pengurus Apkasindo di masing-masing kabupaten atau Dinas Perkebunan, untuk dimasukkan dalam database.

‘’Persyaratan utamanya adalah legalitas lahan dan status lahan,’’ ujar Rino yang juga sekaligus Sekretaris DPW Apkasindo Provinsi Riau.(new)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook