SUDAH DISAHKAN DI PARIPURNA

Cuma 20 Hari, DPRD Riau Bisa Bentuk 3 Perda

Riau | Selasa, 22 Desember 2015 - 00:02 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dalam kurun waktu tidak sampai 20 hari, DPRD Riau menyatakan bisa menyelesaikan tiga rancangan peraturan daerah sekaligus mengesahkan Ranperda menjadi Perda. Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Riau Senin (21/12/2015).

Ketiga perda tersebut yakni Sistem Pemberian Bantuan Pendidikan, Perda Ekonomi Kreatif dan dan Perda Pemberian Alat Bantu Produksi Lokal yang dibentuk pada rapat paripurna DPRD Riau pada 30 November  2015 lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo menjawab wartawan mengatakan, perda tersebut sudah siap disahkan kerena pansus sudah terkondisikan pengesahan perda tersebut.

    

"Ranperda sudah oke. Untuk diketahui bahwasanya kalau yang untuk raperda inisiatif DPRD sudah memenuhi target," ujarnya.

         

Terkait singkatnya waktu pembuatan perda itu, Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, Sumiyanti mengatakan hal itu tidaklah masalah. Menurutnya, pada saat pembahasan pengerjaan banyak dilakukan oleh staf ahli dan anggota dewan hanya mempertajam saja.

    

"Kita punya staf ahli yang mengerjakan secara materi dan penyusunan, kita hanya mempertajam," ujarnya.

    

Dia juga menjamin kualitas perda tersebut meskipun dikerjakan dalam waktu singkat. Pasalnya, prosedur pembuatannya sudah lama dilakukan dimulai dari cikal bakal yakni naskah akademis yang harus masuk dulu ke BP2D lalu diberikan ke pansus.

    

Terkait angggaran satu raperda, dia mengatakan bahwa hal itu urusan eksekutif. Pihaknya mengaku hanya menjalankan seperti halnya rapat dan studi banding ke luar daerah.

    

Berdasarkan catatan, sampai saat ini DPRD Riau telah mengesahkan sekitar 10 perda selama 2015. Dua di antaranya termasuk Perda Kamulatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015 dan murni 2015.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook